Besaran Upah Minimun Kabupaten (UMK) Kuningan 2024, Tunggu Penetapan UMP Jabar
KUNINGAN – Menjelang akhir tahun 2023, sejumlah pekerja pada beberapa perusahaan di Kabupaten Kuningan berharap tahun 2024 besok akan ada kebijakan yang berpihak kepada mereka terkait peningkatan upah minimun.
Hal ini disampaikan, Iwan, salah seorang pekerja di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang developer, yang enggan disebutkan, saat berbincang dengan kuninganreligi.com, Jum’at (17/11/2023).
“Ya kita sih berharap ada peningkatan upah untuk tahun mendatang. Soalnya, kondisi saat ini, dimana segala kebutuhan pokok rumah tangga mengalami peningkatan harga juga,” ujarnya.
Ia berharap kenaikan upah (untuk kabupaten dinamakan Upah Minimum Kabupaten/UMK) ini bisa signifikan sehingga para pekerja di sektor swasta, apalagi untuk kalangan menengah ke bawah, bisa tetap bertahan di tengah himpitan ekonomi.
Sementara, berdasarkan hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pada tahun 2023 ini, kondisi ekonomi para buruh dan pekerja di Indonesia mengalami penurunan daya beli yang semakin jauh dari naiknya harga-harga kebutuhan pokok.
“Ini berdasarkan indikator makro ekonomi yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta status Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah atas (upper middle income country),” tandas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, beberapa waktu lalu.
Untuk itu pihaknya meminta pemerintah untuk menaikkan UMP dan UMK 2024 pada kisaran 10 hingga 15 persen
Dikonfirmasi soal rencana penetapan Upah Minimum Kabupaten Kuningan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan, Dudi Pahrudin, mengaku sudah mempersiapkan rencana pembahasan terkait hal tersebut bersama sejumlah pihak.
“Sembari kita menunggu mulai hari ini di tingkat provinsi sedang membahas UMP oleh Dewan Pengupahan. Rencananya pengumuman besaran UMP Jawa Barat akan dilakukan tanggal 21 November ini,” papar Dudi, saat dikonfirmasi.
Sementara, untuk penetapan UMK Kuningan sendiri, Ia mengatakan, paling lambat akan diumumkan akhir November 2023.
Pihaknya mengaku sudah melakukan langkah komunikasi dan sosialisasi dengan sejumlah perusahaan untuk melakukan persiapan menjelang penetapan UMK ini.
Terpisah, PJ Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menjelaskan penetapan besaran upah di Jawa Barat ditentukan berdasarkan aturan baru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.
“Formula baru untuk perhitungan upah minimum mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa,” ucap Bey, seperti dilansir dari jabarprov.go.id. (Nars)