Diputuskan Hari Ini, UMK Kuningan 2024 Paling Rendah se-Cirebon Raya
Diputuskan Hari Ini, UMK Kuningan 2024 Paling Rendah se-Cirebon Raya
CIAYUMAJAKUNING – Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuningan Tahun 2024 paling rendah jika dibandingkan dengan besaran UMK kabupaten/kota yang ada di Cirebon Raya (CIAYUMAJAKUNING).
Angka besaran UMK se-Cirebon Raya ini terlihat pada Surat Keputusan nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 yang ditandatangani Pejabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, Kamis (30/11/2023).
Besaran UMK Kuningan Tahun 2024, pada SK tersebut tertulis Rp 2.074.666 . Angka tersebut sesuai usulan UMK yang disampaikan Pemkab Kuningan, naik sebesar Rp 63.931,3. ( 3,18 % ) dari besaran UMK Kuningan Tahun 2023 (Rp 2.010.734,30).
Sementara, secara berurutan, besaran UMK Tahun 2024 dari 5 kabupaten/kota se-Cirebon Raya ini adalah Kabupaten Indramayu Rp 2.623.697, Kota Cirebon Rp 2.533.038, Kabupaten Cirebon Rp 2.517.730, Kabupaten Majalengka Rp 2.257.871 dan Kabupaten Kuningan Rp Rp 2.074.666.
Untuk kenaikan besaran UMK dari masing-masing daerah ini, dibandingkan UMK Tahun 2023 adalah, Kabupaten Indramayu naik 3,21% (Rp 81.701), Kota Cirebon naik Rp 76.522 (3,02%), Kabupaten Cirebon naik Rp 86.950 (3,45%), Kabupaten Majalengka naik Rp 77.269 (3,42%) dan Kabupaten Kuningan naik Rp 63.931,3 (3,18%).
Pejabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin dalam SK Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 ini menyebutkan, upah minimum kabupaten/kota ini dihitung sesuai formulasi penghitungan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Keputusan ini juga memperhatikan adanya regulasi Surat Menteri Ketenagakerjaan RI terkait Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024,” sebut Bey dalam SK tersebut.
Pihaknya juga mengklaim telah memperhatikan Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
“Kami juga mempertimbangkan rekomendasi Bupati/Wali Kota dari 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat perihal Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024,” katanya.
Selanjutnya keputusan ini juga memperhatikan Saran dan Pertimbangan Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang dikeluarkan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat. Juga hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat terhadap 27 (dua puluh tujuh) Rekomendasi UMK.
Berikut besaran UMK Tahun 2024 dari 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat berdasarkan keputusan PJ Gubernur Jawa Barat:
- DAERAH KOTA BEKASI Rp 5.343.430
- DAERAH KABUPATEN KARAWANG Rp 5.257.834
- DAERAH KABUPATEN BEKASI Rp 5.219.263
- DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA Rp 4.499.768
- DAERAH KABUPATEN
SUBANG Rp 3.294.485 - DAERAH KOTA DEPOK Rp 4.878.612
- DAERAH KOTA BOGOR Rp 4.813.988
- DAERAH KABUPATEN BOGOR Rp 4.579.541
- DAERAH KABUPATEN SUKABUMI Rp 3.384.491
- DAERAH KABUPATEN CIANJUR Rp 2.915.102
- DAERAH KOTA SUKABUMI Rp 2.834.399
- DAERAH KOTA BANDUNG Rp 4.209.309
- DAERAH KOTA CIMAHI Rp 3.627.880
- DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT Rp 3.508.677
- DAERAH KABUPATEN
SUMEDANG Rp 3.504.308 - DAERAH KABUPATEN BANDUNG Rp 3.527.967
- DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU Rp 2.623.697
- DAERAH KOTA CIREBON Rp 2.533.038
- DAERAH KABUPATEN CIREBON Rp 2.517.730
- DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA Rp 2.257.871
- DAERAH KABUPATEN KUNINGAN Rp 2.074.666
- DAERAH KOTA TASIKMALAYA Rp 2.630.951
- DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA Rp 2.535.204
- DAERAH KABUPATEN GARUT Rp 2.186.437
- DAERAH KABUPATEN CIAMIS Rp 2.089.464
- DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN Rp 2.086.126
- DAERAH KOTA BANJAR Rp 2.070.192 (Nars)