KPU Kuningan Tetapkan DCT, Ini Lima Parpol yang Punya Caleg Kurang dari 10 Orang

KPU Kuningan tetapkan DCT Anggota DPRD Kuningan

Ini data jumlah Caleg dari masing-masing Parpol yang lolos DCT di KPU Kuningan untuk Pemilu Legislatif DPRD Kuningan tahun 2024.

KUNINGAN – Tahapan Pemilihan Umum Legislatif tahun 2024 masuk ke penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Pada pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan nanti, hanya ada 16 Parpol yang bisa meloloskan kader mereka untuk bisa dipilih oleh masyarakat dari 5 Daerah Pemilihan yang ada.

Bersumber dari Pengumuman DCT Anggota DPRD Kuningan untuk Pemilu 2024 yang dikeluarkan KPU Kuningan, tercatat ada 612 calon anggota legislatif yang lolos untuk dipilih masyarakat Kabupaten Kuningan.

Dari 16 Parpol tersebut, ada 5 Parpol yang memiliki jumlah Caleg yang kurang dari 10 orang. Bahkan 2 Parpol, yakni Partai Hanura dan Partai Garuda yang sama sekali tidak bisa meloloskan kadernya untuk jadi Caleg di Pemilu Legislatif di Kabupaten Kuningan nanti.

Ketiga Parpol lain yang memiliki jumlah Caleg kurang dari 10 orang tersebut adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dengan 7 Caleg, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan 4 Caleg dan Partai Ummat dengan 7 Caleg.

Ketua KPU Kuningan, Asep Z Fauzi, dalam pengumuman DCT menyebutkan dari 16 Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Kuningan semuanya sudah memenuhi prosentase keterwakilan perempuan dari daftar caleg yang mereka miliki.

“Prosentase keterwakilan perempuan tertinggi dari DCT ini ada di PKN, yakni sebesar 71,43%. Dari 7 orang Caleg mereka, ada 5 Caleg perempuan yang lolos DCT,” kata Asfa, sapaannya.

Sementara, untuk Parpol yang mengajukan jumlah Caleg dengan kuota penuh (50 orang) adalah PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, NasDem, Gelora Indonesia, PKS, PAN, Partai Demokrat, Partai Perindo dan PPP.

Sisanya yang mengajukan Caleg tidak penuh sesuai kuota 50 orang, namun di atas 10 orang Caleg, adalah Partai Buruh (18 orang), dan PBB (16 orang).

Pada Pemilu Legislatif tahun 2024 nanti, ratusan Caleg tersebut akan memperebutkan sejumlah 50 kursi di DPRD Kuningan periode 2024-2029.




Pembagian Daerah Pemilihan di Kabupaten Kuningan sendiri terdapat 5 daerah pemilihan yakni Dapil 1 (meliputi Kecamatan Cigugur, Ciniru, Garawangi, Hantara, Kuningan, dan Sindangagung), Dapil 2 (meliputi Kecamatan Cigandamekar, Cilimus, Jalaksana, Japara, Kramatmulya, Mandirancan, Pancalang, dan Pasawahan), Dapil 3 (meliputi Kecamatan Ciawigebang, Cidahu, Cipicung, Kalimanggis, Lebakwangi, dan Maleber), Dapil 4 (meliputi Kecamatan Cibeureum, Cibingbin, Cimahi, Ciwaru, Karangkancana, dan Luragung) serta Dapil 5 (meliputi Kecamatan Cilebak, Darma, Kadugede, Nusaherang, Selajambe, dan Subang).

Untuk selengkapnya Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kuningan pada Pemilu tahun 2024 bisa diunduh di sini. (Nars)

Berita Terkait

+ There are no comments

Add yours