Putusan Kasasi MA, Mantan Kades di Kuningan Resmi Ditahan
KUNINGAN – Sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA), seorang mantan kepala desa di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuningan, pada Senin (27/11/2023).
Mantan Kepala Desa Sagaranten, Kecamatan Ciwaru, RY, dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Keuangan Desa Sagaranten Kecamatan Ciwaru Kabupaten Kuningan Tahun 2016 dan Tahun 2017 berdasarkan keputusan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Dudi Mulyakusumah melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, kepada kuninganreligi.com menerangkan, keputusan kasasi yang dikeluarkan MA adalah Nomor : 4347K/Pidsus/2023 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 50/Pid.TPK/2022/PT.Bdg Juncto Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 73/Pid.Sus-TPK/2022.
“Pada hari ini Senin tanggal 27 Nopember 2023 Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan bersama Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan telah melakukan Eksekusi terhadap terpidana,” jelasnya.
Terpidana RY, ujar Brian, hari ini diserahkan ke Lapas Kelas II A Kuningan pada pukul 01.30. untuk menjalani masa hukuman berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung itu.
Terpidana RY, imbuhnya lagi, terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp. 247.890.319,00.
“Kepada terpidana RY dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda sejumlah Rp 50 juta, ” tandasnya.
Baca selengkapnya di halaman 2>>