Satpol PP Kuningan dan Bea Cukai Gencar Awasi Niaga Cukai Tembakau Ilegal

Operasi Bersama Berhasil Ungkap Puuhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kuningan

KUNINGAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan, bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Cirebon, berhasil menggelar operasi pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) ilegal di Kabupaten Kuningan, pada Selasa (14/11/2023) kemarin.

Sejumlah lokasi yang disasar rombongan operasi tersebut adalah berada di Kecamatan Kuningan, Luragung, dan Cibeureum.

Dalam kegiatan ini, berdasarkan dasar hukum yang dijalankan, ditemukan beberapa pelanggaran terkait Pasal 54 Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kuningan, Hendrayana, saat dikonfirmasi menyebutkan, dari serangkaian pemeriksaan, terungkap adanya penjualan ilegal dengan total 46.980 batang rokok atau setara dengan 2349 bungkus, mencakup berbagai merek ternama.

“Selama kegiatan berlangsung, berjalan dengan tertib dan aman terkendali,” ujarnya.

Operasi ini, kata Hendrayana, merupakan bagian dari upaya bersama untuk mengawasi serta menindak tegas peredaran niaga rokok ilegal di wilayah Kabupaten Kuningan.

” Ini merupakan upaya mengontrol dan mencegah peredaran barang hasil tembakau ilegal ini, melibatkan 15 personil Satpol PP Kabupaten Kuningan, 3 personil dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Cirebon, serta beberapa instansi terkait lainnya seperti Polri, Kopdagperin, dan Bagian Ekonomi,” paparnya.

Dikatakannya, operasi ini juga diatur berdasarkan beberapa peraturan daerah, antara lain Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Peraturan Bupati Kuningan Nomor 50 Tahun 2019 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Pokok Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja SatPol PP Kabupaten Kuningan.

Pihaknya berharap, operasi ini menjadi salah satu langkah konkret dalam meminimalisir peredaran barang ilegal, khususnya rokok ilegal di Kabupaten Kuningan. (Nars)

Berita Terkait

+ There are no comments

Add yours