Kuningan Religi

Portal Berita dan Informasi Kabupaten Kuningan sesuai Realita

berita headline Hukum

Sembunyi di Tasikmalaya, Tersangka Tipikor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Luragung, Ditangkap Kejari Kuningan

KUNINGAN – Sempat lari dan sembunyi di Kota Tasikmalaya, seorang wanita, DPO perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Amanah Luragung Tahun anggaran 2020 sampai dengan 2021, RT, akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan jajaran Kejaksaan Negeri Kuningan.

Penangkapan dilakukan Tim Gabungan Seksi Intelijen dengan Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kuningan serta tim intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya bertempat di Kota Tasikmalaya, pada Kamis (09/11/2023).

” Penangkapan ini dilakukan  berdasarkan Surat Perintah Pengkapan Kejaksaan Negeri Kuningan Nomor: PRINT- 1879/M.2.23/Fd.1/11/2023 tanggal 07 Nopember 2023,” terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, kepada kuninganreligi.com, Kamis malam.

Dijelaskan lebih lanjut, tersangka tersebut berinisial RT Binti T,  selaku ketua kelompok Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP) di Desa Gunungkarung pada UPK Amanah Luragung.

“Terhadap tersangka tersebut ditahan selama 20 hari kedepan dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Kelas IIA Kuningan,” kata Brian mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Dudi Mulyakusumah.

Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksan yang dilakukan terhadap tersangka pada Kamis (09/11) oleh bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan, penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan.

“Terpenuhinya syarat penahanan ini yang diatur dalam KUHAP yaitu perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun serta dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana,” papar Kasi Intelijen Kejari Kuningan ini.

Sebelumnya, diterangkan Brian, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor UPK Amanah Luragung, tersangka diduga membuat kelompok fiktif dan menahan angsuran pinjaman bergulir UPK Amanah sehingga merugikan Keuangan Negara.

“Berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh audit Inspektorat kurang lebih sejumlah Rp 720 juta,” terangnya lagi.

Tersangka RT, yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang ini, sebelumnya juga mangkir dari panggilan penyidik pidsus dan melarikan diri ke luar kota.

Dari penyelidikan pihak Kejari terhadap keberadaan tersangka, akhirnya RT berhasil ditangkap di Kota Tasikmalaya pada hari ini.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para pelaku tindak pidana dan menghimbau untuk para pelaku tindak pidana agar menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan setiap perbuatan tindak pidananya,” tandas Brian.

Disebutkannya, terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Pihaknya juga menyampaikan, langkah penangkapan terhadap tersangka, meski berada di luar kota, dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam setiap penanganan tindak pidana. (Nars)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *