UMK Kuningan Tahun 2024 Hanya Naik 3,18% – Ini Besarannya
UMK Kuningan Tahun 2024 Hanya Naik 3,18% – Ini Besarannya
KUNINGAN – Dewan pengupahan Kabupaten Kuningan memutuskan Upah Minimum Kabupaten atau UMK Kuningan 2024 sebesar Rp 2.074.665,60. Besaran UMK Kuningan 2024 tersebut diputuskan pada rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Kuningan pada Kamis (23/11/2023).
Kepaka Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan, Dudi Pahrudin, saat dikonfirmasi kuninganreligi.com, menyebutkan kenaikan UMK Kuningan tahun 2024 ini adalah sebesar 3,18 persen.
“Sebelumnya untuk UMK Kuningan Tahun 2023 adalah sebesar Rp 2.010.734,30 , naik sebesar 3,18% atau Rp 63.931,3 menjadi Rp 2.074.665,60,” terang Dudi.
Pihaknya mengklaim bahwa kenaikan UMK tersebut sudah sesuai dengan regulasi dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Penetapan UMK Kuningan 2024 ini merupakan hasil dari rapat pleno dewan pengupahan yang melibatkan juga sejumlah komponen terkait. Aturan atau pedoman yang dipakai dalam penetapan UMK ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.
Formula baru untuk perhitungan upah minimum mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa.
Sebelumnya, Calon Anggota DPR RI dari Partai NasDem untuk Dapil Jabar X, Doni Endrassanto menyuarakan pembelaan terhadap hak-hak pekerja dan buruh yang masih belum diperoleh mereka.
Doni mengatakan hal tersebut saat berbincang dengan kuninganreligi.com, Jum’at (24/11/2023) di Kantor DPD Partai NasDem Kabupaten Kuningan usai menemui ratusan kader Partai NasDem.
“Kebetulan profesi saya adalah pengacara, kita sering menyuarakan agar hak-hak buruh dan pekerja ini bisa dipenuhi baik melalui kebijakan pemerintah maupun dari pihak perusahaan tempat mereka bekerja,” ujarnya.
Doni melihat kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 hampir di setiap provinsi masih jauh dari harapan. Padahal, di tengah himpitan ekonomi dimana harga-harga kebutuhan yang melambung tinggi, masyarakat butuh upah kerja yang pantas. (Nars)