Kasus Koruptor UPK Luragung Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung
Kasus Korupsi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Luragung, Masuki Tahap II
KUNINGAN – Pasca penangkapan tersangka beberapa waktu lalu, kasus dugaan tindak pidana korupsi di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Luragung masuk tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan Kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kuningan, pada Senin (11/12/2023).
Penyerahan tersangka RT dan barang bukti ini dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan.Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto SH, pada keterangannya, menyebutkan, proses hukum terhadap tersangka RT, Eks Ketua Kelompok Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP) pada UPK Amanah Luragung, tinggal menunggu tahapan selanjutnya, yakni pelimpahan perkara ke pengadilan dan akan segera disidangkan.
“Bahwa terhadap tersangka tersebut ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Klas IIa Kuningan,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Kuningan.
Setelah penyerahan barang bukti dan tersangka kepada JPU, imbuhnya, maka Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kuningan akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung untuk segera disidangkan.
“Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksan yang dilakukan terhadap para tersangka pada hari ini (11/12) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kuningan, penuntut umum menyatakan berkas perkara telah lengkap dan siap untuk segera disidangkan di pengadilan Tipikor Bandung,” paparnya.
Saat penyerahan barang bukti dan tersangka, disebutkan, tersangka dalam keadaan sehat.Brian menambahkan, terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi di Kejari Kuningan dilakukan secara refresif untuk menimbulkan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi,” tandasnya.
Penegakan hukum secara refresif ini, masih kata Brian, merupakan bagian dari pencegahan tindak pidana korupsi itu sendiri. Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor UPK Amanah Luragung bermula dari laporan pengaduan masyarakat diketahui RT merugikan UPK Amanah luragung dengan modus membuat kelompok fiktif dan menahan angsuran pinjaman bergulir UPK Amanah.
Perbuatan tersangka, disebutkan telah merugikan Keuangan Negara berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh audit Inspektorat kurang lebih sejumlah Rp 720 juta.
Sebelumnya tersangka RT sempat mangkir dari panggilan penyidik pidsus Kejaksaan Negeri Kuningan dan melarikan diri dari Kabupaten Kuningan.
Tersangka RT berhasil ditangkap di Kota Tasikmalaya oleh Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan, pada Kamis (09/11/2023). (Nars)