Masa Reses Anggota DPRD Kuningan Diduga Jadi Ajang Kampanye Oknum Caleg Petahana
Masa Reses Anggota DPRD Kuningan Diduga Jadi Ajang Kampanye Oknum Caleg Petahana
KUNINGAN – Jadwal kegiatan 50 Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, pada pekan ini memasuki masa Reses untuk catur wulan pertama masa sidang tahun 2023-2024. Namun, alih-alih menggunakan anggaran kegiatan reses untuk menyerap aspirasi masyarakat, ternyata ada oknum anggota DPRD Kuningan diduga menggunakan kegiatan reses tersebut untuk berkampanye.
Oknum anggota DPRD Kuningan dari Dapil 2 Kuningan ini, pada Ahad (17/12/2023) diduga menyisipkan unsur kampanye diri sebagai Caleg DPRD Kuningan di Dapil tersebut, Pasangan Capres/Cawapres dan parpolnya pada kegiatan reses yang digelar di salah satu gedung desa yang ada di Kecamatan Mandirancan.
Pada foto yang diterima kuninganreligi.com, nampak spanduk di belakang Oknum Caleg Petahana ini bertuliskan “Reses Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Caturwulan 1 Masa Sidang Tahun 2023-2024“.
Sedangkan, sejumlah orang yang duduk di kursi peserta nampak mengenakan kaos bergambar salah satu Pasangan Capres/Cawapres berwarna biru muda.
Dari foto lainnya, terlihat sejumlah warga yang diduga peserta kegiatan reses sedang menandatangani daftar hadir dan dibagi kaos bertuliskan pasangan Capres-cawapres serta ada kalender 2024 dengan gambar pasangan capres-cawapres juga.
Pengamat Pemilu, yang juga Ketua Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Kabupaten Kuningan, Oon Mujahidin, dengan tegas menyebutkan, penggunaan Bahan Kampanye ataupun unsur-unsur kegiatan yang ada kaitannya dengan kampanye pada agenda Reses anggota DPRD, jelas tidak boleh dilakukan, karena melanggar.