Perhatikan Hak Pemilih Disabilitas, Panwascam Cibingbin Awasi Distribusi Logistik Pemilu 2024
Perhatikan Hak Pemilih Disabilitas, Panwascam Cibingbin Awasi Distribusi Logistik Pemilu 2024
KUNINGAN – Semua warga yang memiliki hak pilih pada Pemilu 2024 wajib terpenuhi hak menyalurkan suaranya. Hal ini dikatakan Ketua Panitia Pengawas Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Otong Sakim, didampingi anggotanya Asep Fauzan Azhim dan Revi Nurfitriani serta Sekertariat H Atta Tasihudin pada press release, Kamis (14/12/2024).
Kepada kuninganreligi.com Otong menjelaskan, dalam menghadapi Pemilu Tahun 2024, tingkat kesuksesan pemilu bisa dimulai dari sejauh mana penyelenggara Pemilu melakukan persiapan kelengkapan alat logistik.
“Proses penyelenggaraan Pemilu yang sukses diawali dengan persiapan yang maksimal, salah satunya menyangkut hal logistik Pemilu,” ungkap Otong.
Logistik Pemilu seperti bilik suara, kotak suara, tinta, segel plastik, karet, plastik, bolpoint, spidol kecil, spidol besar, lem perekat, tanda pengenal dan alat pencoblosan, perlu diperhatikan secara detail oleh penyelenggara (kalau di tingkat kecamatan, oleh PPK).
“Pastikan kelengkapan Logistik Pemilu terpenuhi, termasuk kebutuhan alat penunjang disabilitas demi menjaga hak pilih secara keseluruhan,” paparnya.
Pihaknya pun mewanti agar di setiap TPS bisa dipastikan jumlah surat suara dilebihkan 2% sesuai dengan PKPU 14 Tahun 2023.
“Kami Panwascam Cibingbin lebih intensif
dan pro aktif untuk mengawasi ketersediaan perlengkapan diatas, sebagai bentuk
kepedulian panwascam Cibingbin pada berjalannya Pemilu yang produktif dan konstruktif,” tandas Otong diamini rekannya.
Ia menyebutkan, di Kecamatan Cibingbin terdapat 10 desa, jumlah TPS 133, jumlah hak pilih sesuai DPT 30.543, DPTb 68 ditambah 2% (31.224).
“Keseluruhan hak pilih ini wajib dipastikan semua terlayani dengan baik. Kami mengidentifikasi dan melakukan fokus pengawasan terhadap pemungutan suara nanti,” ujarnya.
Panwascam Cibingbin, dalam kerjanya tentu tidak terlepas dari koordinasi dan konsolidasi bersama instansi pemerintah daerah di wilayah kecamatan.
Dalam pelaksanaan pengawasan secara langsung terkait pendistribusian logistik, analisa data yang didapatkan dalam pelaksanaan pengawasan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya ini sesuai dengan landasan hukum Peraturan Badan Pengawas Pemilu nomor 12 Tahun 2023 tentang pengawasan pengadaan dan pendistribusian logistik.
“Kami bersama PKD akan memperhatikan proses penyebaran logistik ini berjalan dengan aman, apabila terdapat daerah TPS yang rawan dan tidak ramah disabilitas akan segera dilakukan koordinasi,” sebut Otong lagi.
Hal ini, tambahnya, penting dilakukan supaya pemilih mendapatkan hak pilihnya pada pemilu Tahun 2024. Pihaknya juga sudah melakukan mapping terlebih dahulu terhadap kerawanan dalam proses pemilu yang penyelenggaraannya di musim penghujan, memastikan bahwa TPS tidak berada
pada wilayah rawan bencana.
” Kami harapkan peserta pemilu dan masyarakat untuk ikut andil berperan aktif mengawasi dan melaporkan potensi pelanggaran terhadap distribusi logistik yang berharga dalam menjamin keberlangsungan proses pemilu yang bersih dan adil,” katanya.
Dengan sinergitas dan koordinasi yang baik antara semua pihak terkait, diharapkan bahwa pengawasan logistik pemilu yang efektif akan dapat mewujudkan Pemilu yang jujur, adil dan bermartabat. (Nars)