Ratusan Perangkat Desa Kuningan Tuntut DPR RI Percepat Revisi UU Desa di Senayan
Ratusan Perangkat Desa Kuningan Tuntut DPR RI Percepat Revisi UU Desa di Senayan
JAKARTA – Sebanyak 350 perangkat desa dari Kabupaten Kuningan melakukan perjalanan menuju Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta, untuk mengikuti aksi damai Percepatan Revisi UU Desa yang digelar oleh DPR RI. Mereka menegaskan tuntutan agar UU Desa direvisi sebelum pelaksanaan Pemilu 2024.
Aksi ini didasari oleh 13 Poin Aspirasi Revisi UU Desa yang disampaikan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Koordinator aksi dari Kuningan, Yayat Supriatna, yang juga menjabat sebagai Kades Karangkamulya Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan, menjelaskan bahwa aspirasi tersebut mencakup beberapa hal penting.
Salah satunya adalah asas pengaturan desa dalam UU Desa yang diharapkan lebih terperinci, termasuk aturan turunannya seperti asas rekognisi dan asas subsidiaritas.
Selain itu, mereka menuntut agar dana desa mencapai 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang diharapkan akan diatur secara rinci dalam undang-undang.
Tuntutan lainnya mencakup masa jabatan kepala desa yang diusulkan menjadi sembilan tahun tiga periode, pemilihan kepala desa secara serentak oleh bupati/wali kota, penghasilan tetap bagi kepala desa dan perangkat desa dari dana desa atau APBN, serta berbagai hal terkait yurisdiksi wilayah pembangunan kawasan desa dan alokasi dana khusus (DAK) desa.
Yayat Supriatna menekankan pentingnya pembaruan ini untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Kami berharap agar aspirasi ini dapat segera direalisasikan demi kemajuan dan kesejahteraan desa-desa di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Berikut 13 tuntutan Percepatan Revisi UU Desa dari APDESI:
1. Asas pengaturan desa dalam UU Desa benar-benar diterjemahkan secara detail dalam setiap pasal, termasuk aturan turunannya, yaitu asas rekognisi dan asas subsidiaritas.
2. Dana desa sebesar 10 persen dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN). “Kepala-kepala desa di seluruh Indonesia menjadikan patokan bahwa 10 persen APBN, kita harapkan itumasuk ke undang-undang. Setelah dikurangi pokok bunga, kemudian dan subsidi.
3. Masa jabatan kepala desa sembilan tahun tiga periode, dan/atau sembilan tahun dua periode. Dengan pemberlakuan surut atau efektif melanjutkan bagi kepala desa yang sementara menjabat saat revisi UU Desa disahkan menjadi undang-undang.
4. Pemilihan kepala desa secara serentak wajib dilaksanakan oleh bupati/wali kota.
5. Kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa mendapatkan penghasilan berupa gaji/tunjangan tetap bersumber dari dana desa atau APBN.
6. Yurisdiksi wilayah pembangunan kawasan desa.
7. Dana alokasi khusus (DAK) desa.
8. Pejabat kepala desa diangkat melalui musyawarah desa.
9. Pemilihan kepala desa bisa diikuti oleh calon tunggal.
10. Dana operasional kepala desa sebesar 5 persen dari dana desa.Aspirasi
11. Status perangkat desa menjadi Pegawai Pemerintah denganPerjanjian Kerja (PPPK). Aspirasi
12. Kekayaan milik desa berupa aset lahan atau penyerahan yangbersifat tetap dari pemerintah pusat/daerah, BUMN, swasta.
13. Stempel pemerintahan desa adalah burung garuda.(Nars)