Soal Dugaan Reses Anggota DPRD Jadi Ajang Kampanye, Bawaslu Kuningan Putuskan Begini
Soal Dugaan Reses Anggota DPRD Jadi Ajang Kampanye, Bawaslu Kuningan Putuskan Begini
KUNINGAN – Bawaslu Kabupaten Kuningan akhirnya memutuskan perkara temuan dugaan reses anggota DPRD Kuningan yang dijadikan ajang kampanye sebagai pelanggaran administrasi.
Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, saat ditanya wartawan di sela kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Jalan Siliwangi Kuningan, Selasa (16/01/2024).
“(Untuk) Temuan dugaan reses berbalut kampanye atau kampanye berbalut reses, kami himbau tidak dilakukan seperti itu, karena reses itu merupakan kegiatan yang difasilitasi dengan anggaran negara,” ungkap Firman.
Untuk temuan reses yang diduga jadi ajang kampanye di Desa Trijaya, Kecamatan Mandirancan, dijelaskan Firman lagi, pelanggaran yang ditetapkan adalah pelanggaran administrasi.
“(Temuan yang di Desa Trijaya beberapa waktu lalu) Itu (pelanggarannya) administrasi, karena momennya berbeda. Waktu (kegiatannya) berbeda, setelah ditutup acara reses, baru dilakukan kampanye, meski di tempat yang sama,” paparnya.
Ia mengklaim sudah melakukan himbauan kepada anggota legislatif yang bersangkutan.Putusan terhadap temuan ini, imbuhnya lagi, berdasarkan rapat pleno pimpinan Bawaslu Kuningan yang digelar setelah mendalami laporan dari pihak Panwascam Mandirancan.
” Kita putuskan memberikan rekomendasi ke Badan Kehormatan DPRD Kuningan dan ke KPU Kuningan, terkait pelanggaran Pemilu yang dilakukan anggota dewan yang bersangkutan,” sebut Firman kepada kuninganreligi.com.
Secara administratif, Ia menuturkan, tindakan yang dilakukan anggota DPRD Kuningan tersebut telah bertindak salah momentum dengan menggelar kegiatan kampanye usai reses (tanpa ada surat pemberitahuan kampanye kepada pengawas).
Sebelumnya diberitakan, salah seorang anggota DPRD Kuningan diduga menggunakan kegiatan reses untuk berkampanye di salah satu desa di Kecamatan Mandirancan. Anggota DPRD Kuningan dari Dapil 2 ini, pada Ahad (17/12/2023) diduga menyisipkan unsur kampanye diri sebagai Caleg DPRD Kuningan di Dapil 2, Pasangan Capres/Cawapres dan parpolnya pada kegiatan reses yang digelar di halaman balai desa yang ada di Kecamatan Mandirancan.
Pada foto yang diterima kuninganreligi.com, nampak ada spanduk bertuliskan “Reses Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Caturwulan 1 Masa Sidang Tahun 2023-2024”.
Sedangkan, sejumlah orang yang duduk di kursi peserta nampak mengenakan kaos bergambar salah satu Pasangan Capres/Cawapres berwarna biru muda. Dari foto lainnya, terlihat sejumlah warga yang diduga peserta kegiatan reses sedang menandatangani daftar hadir dan dibagi kaos bertuliskan pasangan Capres-cawapres serta ada kalender 2024 dengan gambar pasangan capres-cawapres juga.(Nars)