Warga Kuningan Laporkan Dugaan Keterlibatan Aparat Desa dalam Kegiatan Kampanye Caleg ke Bawaslu
Warga Kuningan Laporkan Dugaan Keterlibatan Aparat Desa dalam Kegiatan Kampanye Caleg ke Bawaslu
KUNINGAN – Masa kampanye Pemilu Serentak 2024, dimanfaatkan banyak Calon Anggota Legislatif untuk turun ke desa-desa mengkampanyekan diri agar bisa dipilih oleh masyarakat. Namun, kegiatan kampanye yang dilakukan para peserta Pemilu ini diminta menaati peraturan yang berlaku.
Begitu pun dengan peran aparat pemerintahan di berbagai jenjang, mulai desa hingga pusat, agar tidak memperlihatkan dukungan, wajib menjaga netralitas mereka terhadap sikap politik praktis.
Hal ini disampaikan seorang warga Kabupaten Kuningan, Mohamad Toha, usai melaporkan adanya dugaan keterlibatan aparat desa di Kecamatan Kuningan pada kegiatan yang dilakukan Caleg DPR RI Dapil Jabar X di sebuah balai dusun desa tersebut.
“Kejadiannya tanggal 30/12, Hari Sabtu di Dusun Bingbin Desa Cibinuang (Toha menyebutkan nama Caleg DPR RI yang bersangkutan) berkampanye diduga melibatkan aparat pemerintahan desa. Ada kades, sekdes dan anggota BPD juga,” terang Toha.
Sebagai warga masyarakat, pihaknya menilai Pemilu harus diselenggarakan secara bersih, jujur dan adil. Ia menyebutkan, aparat pemerintahan baik di tingkat kabupaten maupun tingkat desa harus berlaku adil dan jangan menunjukkan keberpihakan kepada peserta Pemilu tertentu.
“Jadi kita semua masyarakat perlu juga dilayani, pemerintah jangan hanya sebatas memfasilitasi masyarakat kelompok tertentu seolah ada keberpihakan,” ujarnya.
Keadilan itu, imbuhnya, berlaku bagi masyarakat dalam dalam konteks Pemilu, sehingga pihaknya melaporkan dugaan keberpihakan aparat pemerintahan desa ini kepada Bawaslu.
“Agar ada peringatan lah, warning juga termasuk calonnya juga harus hati-hati jangan sampai sudah tahu kan aturannya, malah melibatkan aparat pemerintahan (dalam kegiatan kampanyenya),” ungkap Toha.
Kepada aparat pemerintahan desa juga, sambung Toha, harus sadar terkait aturan PKPU Nomor 20 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Dalam aduannya kepada Bawaslu Kuningan, pihaknya mengaku telah menyertakan alat bukti berupa foto-foto dan video, serta mengajukan seorang saksi yang berada di lokasi saat pertemuan tersebut.
“Biarkan masyarakat punya pilihan sendiri jangan digiring seperti bebek. Intinya pemerintahan desa juga harus sadar memberikan hak terhadap rakyat untuk memilih menghargai dan menghormati perbedaan karena masyarakat itu berbeda dalam pilihan politik,” papar Toha.
Sementara, Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah menerima aduan dari masyarakat hari ini.
“Kita berkewajiban menerima aduan masyarakat ini dan nanti akan dilihat dulu isinya seperti apa, baru nanti kita bisa menentukan langkah selanjutnya,” ungkapnya.
Pihaknya menyebutkan, meski memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dalam hal dugaan pelanggaran pada setiap tahapan Pemilu, Bawaslu tidak bisa langsung menyimpulkan secara sepihak atas aduan masyarakat ini.
“Tetap harus menempuh proses yang sesuai aturan yang sudah ditetapkan, tidak bisa grasak-grusuk,” ujarnya. (Nars)