Kuningan Religi

Portal Berita dan Informasi Kabupaten Kuningan sesuai Realita

Mobil branding kampanye pemilu
berita headline kabupaten kuningan pemilu 2024 politik

Branding Parpol atau Caleg di Mobil Dihimbau untuk Dicopot Jelang Masa Tenang Pemilu 2024

 

Mobil branding kampanye pemilu


Branding Parpol atau Caleg di Mobil Dihimbau untuk Dicopot Jelang Masa Tenang Pemilu 2024

KUNINGAN – Persoalan pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2024 termasuk yang berjenis branding parpol atau caleg pada kendaraan, jadi persoalan yang disoroti para awak media pada konferensi pers yang digelar Bawaslu Kuningan jelang masa tenang Pemilu 2024.

Konferensi pers ini digelar pada Kamis (08/02/2024) di RM Rageman, Desa Gunungkeling, Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan.

“Persoalan mobil branding kampanye pemilu, karena per hari ini kami baru menyampaikan surat himbauan penertiban APK secara mandiri ke semua peserta Pemilu, dan jika nanti (masih ada APK) yang ditemukan di masa tenang, pasti kita tertibkan,” papar Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, kepada sejumlah wartawan.

Ia mengatakan, Bawaslu Kuningan memberikan spare waktu terlebih dahulu kepada Parpol dan seluruh peserta Pemilu untuk bisa menertibkan secara mandiri APK-APK yang dipasang di tempat umum sebelum masa tenang ini.

“Tapi jika di masa tenang (mobil branding peserta pemilu) masih berkeliaran, dan APK lain masih belum ditertibkan (secara mandiri), itu nanti kita lakukan penertiban,” sebutnya.

Sementara, untuk visual kampanye peserta pemilu di media sosial, Firman menambahkan, hal itu kembali ke etik para pemilik akun masing-masing.

Namun, pihaknya meminta untuk visual promosi peserta Pemilu di media sosial, termasuk di media massa, agar bisa dihapus sebelum masa tenang Pemilu.

Disepakati bersama bahwa terkait pemberitaan yang mempromosikan caleg, parpol dan peserta pemilu yang berkaitan dengan kampanye, jika diunggah sebelum masa tenang, masih bisa diperbolehkan.

Namun jika sudah masuk masa tenang Pemilu, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Februari 2024, Bawaslu Kuningan menegaskan untuk tidak ada lagi visual ataupun berita media massa dan medsos yang sifatnya mempromosikan caleg, parpol atau peserta Pemilu 2024. (Nars)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *