Buntu, Gakkumdu tak Lanjutkan Proses Dugaan Politik Uang yang Libatkan Kader Gerindra Kuningan
KUNINGAN – Kasus dugaan money politik di Desa Kadatuan, Kabupaten Kuningan, yang melibatkan Kader Partai Gerindra Kabupaten Kuningan, menghadapi kebuntuan salah satunya karena terlapor dan saksi tidak hadir dalam pemanggilan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Bawaslu Kuningan telah memanggil para saksi dan terlapor terkait dugaan tindak pidana politik uang yang terjadi pada tanggal 13 Februari 2024, untuk klarifikasi terhadap dugaan politik uang yang terjadi.
Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, dalam keterangan persnya, bersama pihak Gakkumdu Kuningan menyebutkan pihaknga telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor dan saksi terkait dugaan money politik di Desa Kadatuan.
“Namun, sayangnya, terlapor tidak hadir setelah dua kali pemanggilan, begitu pula dengan tiga orang saksi tambahan yang tidak hadir setelah dua kali pemanggilan klarifikasi,” ujar Firman.
Kemudian, imbuhnya, poses klarifikasi dilakukan bersama dengan Sentra Gakkumdu berdasarkan Surat Tugas Penyelidikan Penyidik Polres Kabupaten Kuningan dan Surat Tugas Pendampingan penyusunan Kajian dan Penyelidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan.
Meskipun telah dilakukan klarifikasi sebanyak tiga kali, namun tidak ada kehadiran terlapor maupun saksi tambahan.
“Setelah melalui proses klarifikasi dan kajian, kami menyimpulkan bahwa temuan dari pengawas desa Kadatuan tidak memenuhi unsur sebagai tindak pidana pemilu politik uang (money politik), sehingga tidak dapat dilanjutkan ke penyidikan di Kepolisian,” tandasnya.
Barang Bukti
Adapun bukti yang disampaikan oleh Pengawas Desa Kadatuan termasuk 12 amplop kecil berisi uang tunai pecahan Rp 50 ribu satu amplop ukuran sedang berisi uang tunai Rp 100 ribu.
Kemudian ada juga barang bukti berupa Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Gerindra atas nama DS, serta Surat Keputusan (SK) Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Gerindra Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan Nomor : JB21-12.4.4.44/Kpts/DPC-GERINDRA/2023, dan dokumentasi foto dan video pembagian amplop berisi uang.
“Juga berdasarkan aturan, karena yang bersangkutan bukan tim kampanye ataupun pengurus parpol, karena dilakukan juga pada masa tenang, maka unsur-unsurnya tidak terpenuhi untuk dilanjutkan kasus tersebut,” papar Firman.
“Peristiwanya juga terjadi pada masa tenang, bukan pada saat kampanye ataupun di hari pencoblosan. Untuk menindak ini ada aturannya,” katanya lagi.
Menurutnya, berdasarkan hasil pendalaman pihak pengawas pemilu, uang yang dijadikan barang bukti dugaan money politik ini, memang bukan untuk kepentingan mengajak warga agar memilih peserta Pemilu tertentu.
“Tapi uang itu untuk ngopi-ngopi dan bakar-bakaran ayam di malam pencoblosan,” ujarnya didampingi petugas Gakkumdu dari Polres Kuningan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan.
Meskipun demikian, Bawaslu Kuningan tetap berkomitmen untuk mengawal proses demokrasi dan memastikan integritas pemilihan umum di Kabupaten Kuningan tetap terjaga. (Nars)