Kecewa, Praktisi Hukum Kuningan Kritisi Kerja Gakkumdu dan Bawaslu, Rencana Akan Gelar Aksi
KUNINGAN – Koordinator Forum Advokat dan Aktifis Anti Korupsi Kabupaten Kuningan, serta Ketua Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Kuningan, Dadan Somantri Indra Santana, S.H., menyoroti keputusan Bawaslu dan Gakkumdu Kuningan terkait kasus dugaan money politic di Desa Kadatuan, yang sempat viral saat tahapan masa tenang Pemilu 2024 lalu.
Dadan mengungkapkan, Bawaslu dan Gakkumdu Kuningan sudah membuat keputusan yang membingungkan, sehingga timbul ketidakpastian hukum akibat keputusan tersebut.
“Sebagai orang yang mengerti hukum, kita harus paham bahwa dalam 14 hari kerja setelah teregister di Bawaslu, jika perkara dugaan tindak pidana Pemilu ‘Money Politik’ tidak dilimpahkan penanganannya ke Pihak Kepolisian untuk penyidikan, maka artinya penanganan perkara tersebut dihentikan di tingkat Bawaslu,” papar Dadan saat ditemui di sela aksi unjuk rasa di OW Waduk Darma, Sabtu (16/03/2024) kemarin.
Ditanya soal keputusan Bawaslu terkait penanganan kasus dugaan politik uang pada Pemilu 2024 lalu, Ia mengaku kecewa karena tidak ada penjelasan memadai dari Bawaslu terkait alasan dugaan tindak pidana money politic yang tidak diangkat ke tahap penyidikan.
“Kami telah lama menunggu penjelasan dari Gakumdu terkait alasan penolakan penanganan kasus ini. Namun, kecewa karena tidak mendapatkan penjelasan yang memadai dari Bawaslu,” tandasnya.
Untuk mendapatkan klarifikasi dan kejelasan secara detil terkait penanganan dugaan politik uang oleh Gakkumdu Kuningan, Dadan bersama rekan-rekannya berencana akan mendatangi Kantor Bawaslu pada pekan ini.
“Kami memandang perlu untuk menanyakan langsung ke pihak Bawaslu agar tidak berspekulasi,” tegas Dadan.
Menurutnya, kunjungan Dadan dan timnya ke Bawaslu tidak hanya akan membahas kasus money politic, tetapi juga beberapa persoalan lain yang akan mereka sampaikan kepada pihak terkait.
Jika melihat penilaian buruk kinerja Bawaslu Kuningan ini tidak menutup kemungkinan mereka berencana melaporkan Bawaslu Kuningan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sebelumnya, dalam sebuah konferensi pers, Gakkumdu Kuningan menyatakan sudah tidak melanjutkan proses penanganan kasus dugaan politik uang yang terjadi saat masa tenang Pemilu 2024.
Penghentian penanganan kasus dugaan politik uang ini, disebutkan Ketua Bawaslu, Firman, karena pada kasus tersebut tidak terpenuhi syarat materil dan formilnya untuk bisa dilanjutkan ke ranah penyidikan.(Nars)