Kuningan Religi

Portal Berita dan Informasi Kabupaten Kuningan sesuai Realita

berita Breaking News headline kabupaten kuningan Otomotif

Nah Lho, Lama Melanggar Aturan, Klakson Telolet Basuri Baru Dilarang Pemerintah, Ini Himbauan Dishub Kuningan

KUNINGAN – Fenomena klakson Telolet Basuri ternyata sudah lama melanggar aturan, namun entah mengapa baru beberapa hari ini ada himbauan dari pemerintah kepada para pemilik klakson berbunyi nyaring ini untuk tidak lagi dibunyikan di jalanan.


Menurut aturan yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan, menyatakan bahwa suara klakson paling rendah adalah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel.


Di Wilayah Kabupaten Kuningan, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan, Beni Prihayatno, mengumumkan bahwa pemerintah mengeluarkan himbauan kepada seluruh pengusaha angkutan umum di Kabupaten Kuningan untuk tidak menggunakan klakson telolet lagi.


“Himbauan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan,” terang Beni, Kamis (21/03/2024).

Keputusan ini, imbuhnya, diambil menyusul fenomena demam klakson telolet yang telah menimbulkan berbagai masalah, termasuk gangguan ketertiban dan kenyamanan di jalanan.

Fenomena demam telolet ini, kata Beni telah menimbulkan banyak anak-anak /masyarakat yang berhenti atau berkumpul di ruas jalan hanya untuk menunggu suara klakson telolet tersebut.


“Hal ini tentunya dapat menimbulkan ketertiban dan kenyamanan bahkan
menimbulkan kecelakaan,” tandasnya.


Ia mencontohkan peristiwa kecelakaan yang timbul akibat fenomena demam Telolet Basuri, seperti kecelakaan di Pelabuhan Penyeberangan Merak yang melibatkan korban anak kecil pada tanggal 19 Maret 2024 di Jakarta.


“Maka, setiap pengemudi kendaraan bermotor yang tidak mematuhi persyaratan teknis sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 2 Juncto Pasal 48 Ayat 3 Huruf B dan F tentang persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan tersebut akan diberikan sanksi,” papar Beni.


Pihaknya menghimbau kepada pihak PO. Bus yang menggunakan klakson telolet Basuri agar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.


“Kami berharap agar semua pihak dapat bersama-sama mendukung kebijakan ini untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama,” ujarnya. (Nars)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *