Kuningan Religi

Portal Berita dan Informasi Kabupaten Kuningan sesuai Realita

berita Breaking News Ekonomi headline kabupaten kuningan Pemerintahan

Tak Ada Posko Pengaduan THR, Disnakertrans Kuningan Jelaskan Regulasi THR Sejumlah Perusahaan di Kuningan

KUNINGAN – Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kuningan, pada Ramadhan tahun 2024 ini memastikan tidak membentuk posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 H.


Hal ini disebutkan Sekretaris Disnakertrans Kuningan, Imat Masriadi, saat ditemui kuninganreligi.com di ruang kerjanya, Senin (25/03/2024).


“Tidak ada posko THR, yang ada, posko pengaduan itu biasanya pada May Day (menjelang Hari Buruh),” ucap Imat.


Meski tidak ada posko pengaduan THR, pihaknya mempersilakan para pekerja di Kabupaten Kuningan yang memiliki persoalan terkait pemenuhan hak THR dari perusahaannya, untuk bisa menyampaikan laporan/pengaduan langsung ke kantor Disnakertrans Kuningan di Jalan RE Martadinata pada setiap hari kerja.


“Silakan bisa lapor ke sini langsung, atau bisa melalui email, dan medsos Disnakertrans Kuningan. Nanti kita akan tanggapi dan tindaklanjuti,” terang Imat.


Sejauh ini, dari hasil pemantauan, monitoring dan evaluasi yang dilakukan Bidang Perlindungan Tenaga Kerja, di beberapa perusahaan, imbuhnya, untuk pemenuhan hak THR bagi karyawan ataupun pekerja diprediksi tidak akan ada permasalahan.


“Insya Allah dari hasil monitoring kami, persoalan pemenuhan THR di Kabupaten Kuningan tidak akan ada masalah,” ungkapnya.


Sementara, Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pada edaran tersebut dijelaskan, THR keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja/buruh (Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak dan Imlek), kecuali ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan pengusaha dan pekerja/buruh yang dituangkan dalam PK/PP/PKB.


Untuk Kabupaten Kuningan sendiri, menurut data Disnakertrans Kuningan, ada sekitar 45 perusahaan Tipe A dengan total di atas 100 karyawan dan 100 perusahaan lebih Tipe B dengan jumlah karyawan 50-100 orang.


Namun selama ini, dinas tidak pernah mendapat aduan soal pembayaran THR yang bermasalah.


“Sejak saya bekerja di Disnakertrans Kuningan, tidak ada aduan seperti telat bayar atau tidak dibayar. Tidak ada pengaduan,” jelas Sekdis Imat.


Ia menambahkan, di Kabupaten Kuningan diperkirakan total karyawan swasta berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, ada sebanyak 20 ribu orang dari perusahaan kecil hingga besar.


Jumlah tersebut belum termasuk para pekerja di sektor perusahaan kecil seperti perniagaan, usaha jasa, UMKM dan sejenisnya. (Nars)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *