Mulai Nama Jalan Hingga Perlindungan Produk Lokal, Ini Daftar 10 Raperda yang Sedang Dibahas DPRD Kuningan
KUNINGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan saat ini tengah membahas secara marathon tentang 10 judul rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Kuningan yang akan ditetapkan menjadi Perda di tahun 2024.
Menurut Sekretaris DPRD Kuningan, Deni Hamdani, kesepuluh Raperda ini lima diantaranya adalah Raperda inisiatif dari pihak eksekutif dan lima lainnya adalah Raperda inisiatif DPRD Kuningan.
“Tentunya pembahasan 10 Raperda ini akan menjadi kado istimewa dari Bapak-Ibu anggota DPRD Kuningan yang terhormat di akhir masa jabatannya untuk masyarakat Kabupaten Kuningan,” ungkap mantan Kadis Sosial Kuningan ini.
Dijabarkan Deni, kesepuluh Raperda ini diantaranya adalah, Lima Raperda Inisiatif Pemkab Kuningan:
1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.
2. Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
3. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kuningan Tahun 2023.
4. Perubahan APBD Kabupaten Kuningan Tahun 2024.
5. APBD Kabupaten Kuningan Tahun 2025.
Kemudian Raperda Inisiatif dari DPRD Kuningan, antara lain:
1. Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
2. Pengendalian Penggunaan Kantong Plastik.
3. Perlindungan Produk Lokal.
4. Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum.
5. Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
“Semoga dalam perjalanan pembentukan kesepuluh Raperda menjadi Perda Kabupaten Kuningan ini bisa berjalan lancar dan tepat waktu,” harap Deni.
Ia menambahkan, Perda yang dibentuk secara hasil kesepakatan pihak eksekutif dengan DPRD Kuningan ini tentu bertujuan untuk memberikan kemajuan yang nyata bagi masyarakat Kabupaten Kuningan.
Sebelumnya diberitakan, DPRD Kuningan melalui para anggotanya berharap rancangan peraturan daerah yang akan ditetapkan sebagai Perda di Tahun 2024 ini dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Kelima Raperda inisiatif DPRD Kuningan, sebut Sekwan Deni, mencakup beragam aspek, mulai dari pendidikan, lingkungan, hingga pelestarian budaya.
“Para Bapak dan Ibu yang terhormat, wakil rakyat Kuningan telah melakukan pengkajian selama beberapa hari bersama mitra kerja eksekutif untuk memastikan bahwa setiap Raperda memenuhi aspek filosofis, sosialis, dan yuridis yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Pengkajian terhadap kesepuluh Raperda tersebut dilakukan pada tanggal 18 dan 19 Januari serta 24 Maret 2024, dengan melibatkan pihak eksekutif dan anggota DPRD.
Hal ini sebagai upaya untuk memastikan bahwa setiap Raperda yang diusulkan memiliki dasar yang kuat secara hukum dan filosofis. (Nars)