Kuningan Religi

Portal Berita dan Informasi Kabupaten Kuningan sesuai Realita

berita Breaking News headline Hukum kabupaten kuningan Pemerintahan Sosial

Pengacara Dadan Somantri Sebut Penutupan Jalan Pertokoan Siliwangi Kuningan Diduga Melanggar Konstitusi

KUNINGAN – Penutupan jalan di sekitar area Pertokoan Siliwangi Kuningan menuai kontroversi. Melalui sebuah surat terbuka, pengacara Dadan Somantri Indra Santana menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Pemkab Kuningan tersebut melanggar konstitusi.


Sebagai bagian dari warga negara yang punya hak berperan aktif dalam pembangunan daerah, Dadan merasa perlu memberikan peringatan kepada pemerintah yang dinilainya sudah melakukan kebijakan yang salah.


Menurut Dadan, tindakan Pemerintah Daerah Kuningan dalam menutup akses jalan tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi yang mengatur hak-hak warga negara.


“Pemda Kuningan diduga melanggar konstitusi dengan menutup jalan di area pertokoan Siliwangi. Tindakan ini menghambat akses masyarakat dan merugikan para pedagang serta pengguna jalan,” ujar Indra Santana dalam pernyataannya.


Dadan menekankan, pemerintah yang seharusnya mensejahterakan rakyat malah jadi mengambil hak-hak masyarakat dengan penutupan jalan yang dilakukan tanpa sosialisasi kepada masyarakat ini.


” Langkah-langkah yang merugikan hak-hak warga harus dihindari demi kepentingan bersama,” tambahnya.


Dadan menambahkan, kebijakan penutupan jalan di sepanjang kawasan pertokoan Siliwangi Kuningan ini telah berdampak pada tidak terpenuhinya hak-hak warga masyarakat Kabupaten Kuningan untuk ikut berperan serta di dalam pembangunan.


“Kebijakan ini juga sudah menimbulkan hilangnya hak warga masyarakat Kabupaten Kuningan khususnya hak warga masyarakat pengendara kendaraan bermotor untuk melintas di ruas jalan tersebut,” papar Dadan.


Belum lagi, dengan ditutupnya jalan ini, telah mengakibatkan kerugian pada para pelaku usaha yang berada di kawasan jalan Siliwangi dan sekitarnya, dikarenakan sepinya konsumen atau sepinya para pembeli yang tidak dapat melintas depan pertokoan Siliwangi ini.


“Kami juga melihat ada keresahan dan atau ketidaknyamanan masyarakat, karena telah terjadi kemacetan pada ruas-ruas jalan tertentu. Ini akibat dari adanya pengalihan kendaraan yang biasanya melintasi Jalan Siliwangi yang saat ini ditutup,” ungkapnya.


Selain itu, imbuhnya, dari kemacetan yang timbul juga mengakibatkan bertambahnya polusi udara yang akan berdampak pada terganggunya kesehatan warga.


“Dan ini yang bikin miris, sepinya kawasan pertokoan di jalan Siliwangi khususnya pada malam hari, yang berpotensi timbulnya perbuatan-perbuatan asusila ,” tandasnya.


Dadan menilai Pemda Kabupaten Kuningan telah mengeluarkan kebijakan penutupan jalan tanpa melakukan kajian Analisis Dampak Lalu Lintas, Lingkungan, Sosial, dan
Ekonomi.


“Ini tidak tanpa sosialisasi atau memberikan informasi kepada warga masyarakat, baik yang terkena dampak secara langsung ataupun tidak, ” tudingnya.


Pada pelaksanaan kebijakan ini, Dadan melihat Pemkab Kuningan tidak melibatkan pertimbangan dari warga sebagai bentuk memberikan ruang atau kesempatan pada warga
masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan.


Atas beberapa dasar ini, Dadan menilai Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan diduga kuat telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


“Salah satunya karena tidak melakukan pendekatan-pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta atas-bawah dan bawah-atas di dalam melakukan Perencanaan pembangunan Daerah,” paparnya lagi.


Dadan menyebutkan Pemkab Kuningan telah melanggar ketentuan Undang-Undang No. 24 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 261 ayat (1) dari kebijakan penutupan jalan ini. (Nars)

Untuk lebih lengkapnya silakan unduh SURAT TERBUKA PENGACARA DADAN SOMANTRI INDRA SANTANA UNTUK PEMKAB KUNINGAN DI SINI.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *