Kuningan Religi

Portal Berita dan Informasi Kabupaten Kuningan sesuai Realita

berita headline Hukum Insiden kabupaten kuningan Polres Kuningan

Hanya Butuh 2×24 Jam Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Anggota Linmas di Kuningan

KUNINGAN – Hanya butuh waktu 2 x 24 jam, polisi berhasil mengamankan pelaku pembunuhan berencana atas seorang anggota Satuan Linmas, IM, di Desa Bakom Kecamatan Darna Kabupaten Kuningan.

Pelaku berinisial AN (43 tahun), berperan sebagai eksekutor, berhasil ditangkap di daerah Karawang pada Ahad (26/05) pekan kemarin.


Sementara 3 tersangka lainnya yang bekerjasama dengan eksekutor AN untuk menghilangkan nyawa IM berhasil diamankan lebih dulu di Kuningan, pada Jum’at (24/05).


Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, dalam keterangan persnya menyampaikan, ketiga tersangka lainnya adalah Y (38 tahun), DS (32 tahun) dan DJ (29 tahun).


Pengungkapan kasus pembunuhan berencana ini berawal dari kecurigaan penyidik setelah menerima laporan adanya warga yang meninggal dunia yang disebutkan akibat kecelakaan.

Dari luka pada tubuh korban IM, setelah dilakukan olah TKP, polisi melihat ada kejanggalan.


Akhirnya tim gabungan Sat Reskrim dan Polsek Darma, Polres Kuningan melakukan investigasi dan berhasil mengungkap kebohongan ketiga tersangka yang membuat cerita fiktif terkait kematian korban.


“Para pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana menghilangkan jiwa orang lain atau turut melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama dan direncanakan,” terang Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP I Putu Ika Prabawa.


Diterangkannya, ketiga tersangka yang diamankan lebih awal disebutkan ikut membantu dan merencanakan aksi pembunuhan terhadap IM ini. Bahkan rencana tersebut sudah dimulai sejak Maret 2024 lalu.


Kepada empat tersangka ini Polisi Polres Kuningan menjerat pasal 340 KUHP atau Pasal 55 ayat (2) KUHP tentang dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu (untuk) menghilangkan jiwa orang lain atau turut serta melakukan perbuatan tersebut.


“Motif tersangka Y ingin menghabisi nyawa korban adalah karena kesal, korban disebutkan tidak bekerja sehingga tidak bisa menafkahi keluarga,” ungkap Kapolres.


Selain itu, tersangka Y mengaku sakit hati karena korban sering melakukan kekerasan terhadap tersangka.


Karena perbuatan mereka, para tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Nars)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *