Ketika Instruksi Mengalahkan Regulasi | oleh : Irman (Peserta seleksi Panwascam di Kuningan)
Kami merasa perlu meluruskan isu yang beredar di masyarakat mengenai pengeluaran peserta eksisting yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari keanggotaan Panwascam se-Kabupaten Kuningan. Hal ini bukan karena aturan, melainkan instruksi dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu RI. Jika memang ada aturan, kami mohon untuk ditunjukkan aturan mana yang melarang PPPK menjadi anggota Panwascam.
Menurut pandangan kami, aturan harus secara eksplisit diatur dalam surat edaran (SE) atau juknis, bukan hanya melalui instruksi atau fatwa lisan. Hal ini terasa seperti aturan yang dipaksakan atau mungkin ada sesuatu yang sedang dipersiapkan. Mengapa PPPK dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk pemilihan kepala daerah 2024 berdasarkan hasil evaluasi kinerja nomor 077/KP.01.00/JB-11/05/2024?
Kami merasa bahwa peserta eksisting yang berstatus PPPK semuanya tidak diakomodir dengan alasan peraturan. Namun, peraturan mana yang dimaksud? Mohon ditunjukkan kepada kami regulasi yang mengatur bahwa PPPK harus mengajukan cuti tanpa tanggungan selama menjabat sebagai badan ad hoc Panwaslu Kecamatan.
Berdasarkan PP No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pasal 76 ayat (1), setiap PPPK berhak mendapatkan cuti. Pasal 77 mengatur bahwa cuti yang dimaksud terdiri atas cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama. Hal ini sejalan dengan Peraturan BKN No. 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK. Tidak ada aturan yang mengatur mengenai cuti tanpa tanggungan jika diangkat menjadi komisioner atau lembaga non-struktural.
Sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020, pemberhentian sementara diatur khusus untuk PNS. Pada tanggal 2 Mei 2024, kami sebanyak 12 orang peserta eksisting yang berstatus PPPK yang masih berjuang menuntut kejelasan regulasi dari Bawaslu menghadiri undangan audiensi dari Bawaslu dengan nomor surat 076/KP.01.00/K.JB-11/04/2024. Kami telah menyampaikan seluruh regulasi yang relevan.
Dalam audiensi tersebut, Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, dan Ketua POKJA Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Kuningan, Yayan Supriyatna, mengakui adanya kekosongan regulasi yang mengatur khusus PPPK sebagai peserta eksisting. Mereka menjelaskan bahwa mereka hanya menjalankan instruksi dari Bawaslu Jawa Barat. Semua PPPK dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).
Kami berharap bahwa masalah ini dapat segera diselesaikan dengan regulasi yang jelas dan adil, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi dan integritas Bawaslu dapat tetap terjaga. Tanpa regulasi yang jelas, keputusan-keputusan ini hanya akan menimbulkan ketidakpercayaan dan ketidakpuasan di kalangan masyarakat.