Ungkap Kasus Terbesar Sepanjang 2024, Polres Kuningan Amankan 10 Tersangka dari 8 Kasus Narkoba
KUNINGAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana narkoba selama bulan Agustus 2024. Dalam operasi ini, sepuluh orang tersangka, yang semuanya adalah laki-laki, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Pengungkapan kasus ini menjadi yang terbesar sepanjang tahun 2024 di wilayah hukum Polres Kuningan.
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kuningan pada Kamis (29/08/2024), menyampaikan bahwa kasus-kasus yang berhasil diungkap ini mencakup berbagai jenis penyalahgunaan narkoba, termasuk narkotika jenis sabu, psikotropika, dan obat keras/bebas terbatas.
“Kami telah menindak tegas para pelaku tindak pidana narkoba ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini merupakan upaya kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kuningan,” ujar AKBP Willy.
Rincian kasus yang diungkap meliputi satu kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan obat keras/bebas terbatas, dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, satu kasus tindak pidana psikotropika, serta empat kasus tindak pidana obat keras/bebas terbatas.
Para tersangka yang berhasil diamankan berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Kuningan. Tersangka pertama, berinisial S, merupakan warga Kecamatan Kramatmulya yang terkait kasus sabu.
Tersangka H, seorang mahasiswa asal Kecamatan Cigugur, terlibat dalam kasus sabu dan obat keras/bebas terbatas. Kemudian tersangka K, seorang pedagang dari Kecamatan Kuningan, juga terlibat dalam kasus sabu.
Tersangka lainnya, S, seorang wiraswasta dari Kecamatan Kalimanggis, turut ditangkap terkait kasus sabu.Selain itu, ada tersangka P, warga Kecamatan Kuningan, yang terlibat dalam kasus psikotropika.
Kemudian, tersangka A dari Kecamatan Kuningan dan tersangka L dari Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, terlibat dalam kasus obat keras/bebas terbatas.
Sementara itu, tersangka R dari Kecamatan Luragung, tersangka S dari Kecamatan Lebakwangi, dan tersangka R dari Kecamatan Lebakwangi juga diamankan terkait kasus obat keras/bebas terbatas.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari operasi ini antara lain 53 paket narkotika jenis sabu seberat 35,02 gram, 40 butir psikotropika, dan 41.117 butir obat keras/bebas terbatas.
“Modus operandi yang digunakan para pelaku cukup beragam, mulai dari sistem tempel hingga bertemu langsung dengan calon pembeli. Namun, berkat kerja keras tim, semua berhasil kami ungkap,” lanjut AKBP Willy.
Pengungkapan ini menjadi yang terbesar sepanjang tahun 2024 di wilayah hukum Polres Kuningan. Para tersangka dikenakan pasal-pasal sesuai dengan jenis pelanggarannya. Untuk narkotika jenis sabu, mereka dikenai Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 hingga 5 tahun penjara.
Sedangkan untuk kasus psikotropika, pelaku dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Adapun untuk obat keras/bebas terbatas, para pelaku diancam Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba di sekitar mereka dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan,” tutup AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Resnarkoba Polres Kuningan, AKP Udiyanto. (NARS)