33 Desa di Kuningan Raih Predikat Mandiri, Iip Hidajat: Cermin Kemandirian Pembangunan
33 Desa di Kuningan Raih Predikat Mandiri, Iip Hidajat: Cermin Kemandirian Pembangunan
KUNINGAN – Keberhasilan 33 Desa di Kabupaten Kuningan meraih predikat “Desa Mandiri” merupakan bukti konkret dari kemajuan dalam mewujudkan kemandirian pembangunan. Penghargaan ini diberikan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia melalui surat Nomor: 175 tahun 2023.
Hal tersebut diungkapkan Penjabat Bupati Kuningan, Raden Iip Hidajat saat melakukan penyerahan piagam penghargaan dan lencana Desa Mandiri secara simbolis dalam apel pagi di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan pada Senin (05/02/2024).
Menurut Iip, Desa Mandiri tidak hanya merupakan hasil dari intervensi kebijakan pemerintah, tetapi juga merupakan cermin dari partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan.
“Penghargaan ini mencerminkan kemajuan pembangunan desa dalam berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelayanan dasar, dan penyelenggaraan pemerintahan,” ungkapnya.
Iip menyebutkan kebanggaannya saat melihat bahwa sejak tahun 2021, tidak ada lagi Desa di Kabupaten Kuningan yang tergolong tertinggal, apalagi sangat tertinggal.
“Hal ini adalah hasil dari kerja keras seluruh kepala desa di Kabupaten Kuningan,” ungkap Iip.
Iip Hidajat juga mengingatkan para kepala desa untuk terus meningkatkan pengelolaan keuangan desa yang transparan dan efisien serta penyelenggaraan pemerintahan desa yang optimal.
“Mengingat pentingnya penyelenggaraan pemilu yang akan datang, Saya menekankan peran penting kepala desa dalam menjaga ketertiban dan kondusifitas selama pelaksanaan pesta demokrasi,” ujarnya.
Ia meminta para kepala desa menjadi garda terdepan dalam memastikan kelancaran dan kondusifitas Pemilu. Kesuksesan Pemilihan Umum Presiden dan Legislatif pada 14 Februari nanti akan menjadi contoh bagi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak pada bulan November mendatang.
Berikut, daftar desa yang meraih Predikat Mandiri oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia pada tahun 2023:
Desa Sindangjawa Kec Kadugede
Desa Tinggar Kec Kadugede
Desa Dukuhbadag Kec Cibingbin
Desa Cirahayu Kec Luragung
Desa Sukaimut Kec Garawangi
Desa Sukamulya Kec Garawangi
Desa Purwasari Kec Garawangi
Desa Mekarmulya Kec Garawangi
Desa Kapandayan Kec Ciawigebang
Desa Cihideunghilir Kec Cidahu
Desa Cibulan Kec Cidahu
Desa Nanggela Kec Cidahu
Desa Sukamukti Kec Jalaksana
Desa Bandorasakulon Kec Cilimus
Desa Kaliaren Kec Cilimus
Desa Caracas Kec Cilimus
Desa Salajambe Kec Salajambe
Desa Cilaja Kec Kramatmulya
Desa Bojong Kec Kramatmulya
Desa Cilowa Kec Kramatmulya
Desa Gandasoli Kec Kramatmulya
Desa Cikupa Kec Darma
Desa Jagara Kec Darma
Desa Puncak Kec Cigugur
Desa Pasawahan Kec Pasawahan
Desa Kertawirama Kec Nusaherang
Desa Susukan Kec Cipicung
Desa Sindangkempeng Kec Pancalang
Desa Cilebak Kec Cilebak
Desa Jalatrang Kec Cilebak
Desa Sukasari Kec Karangkancana
Desa Sangkanurip Kec Cigandamekar
Desa Panawuan Kec Cigandamekar
(Nars)