Ada Masalah Data Diri di TPS Pemilu? Hubungi Nomor WhatsApp Layanan Disdukcapil Kuningan Ini
KUNINGAN – Saat pergi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024, pemilih harus membawa serta berkas data diri yang membuktikan bahwa dirinya memiliki hak pilih yang sah di lokasi TPS tersebut.
Adapun berkas administrasi bukti diri yang harus dibawa ke TPS saat akan mencoblos, adalah KTP-el atau bukti KTP Digital. Selain itu pemilih harus membawa juga formulir Model C Pemberitahuan dari KPU untuk memilih di TPS itu.
Kemudian, bagi pemilih yang masuk pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) harus membawa bukti Model A Pindah Memilih.
Dan yang belum terdaftar di DPT ataupun DPTb, masih bisa memilih dengan membawa bukti diri berupa KTP-el dan KTP Digital.
Pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb ini dimasukkan ke Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Namun, bagi sebagian pemilih yang memiliki permasalahan terkait bukti diri saat berada di TPS, Rabu (14/02/2024) besok, Disdukcapil Kuningan membuka layanan untuk membantu agar bisa menyalurkan hak pilihnya.
Layanan bantuan tersebut berupa cetak biodata, cek NIK, dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Adapun nomor WhatsApp layanan Disdukcapil Kuningan yang bisa dihubungi saat mengalami masalah di TPS adalah 0895360136122.
Sementara, pihak Disdukcapil Kuningan gencar mensosialisasikan dua jenis bukti diri yang sah untuk warga agar bisa ikut memilih pada Pemilu 2024 besok.
“Bukti diri yang sah pada Pemilu 2024 adalah KTP El dan KTP Digital. Ini sesuai Keputusan KPU nomor 66 tahun 2024,” sebut Kepala Disdukcapil Kuningan, Yudi Nugraha.
Selain bisa diaktivasi di Kantor Disdukcapil Kuningan, imbuhnya, KTP Digital bisa diaktivasi di kantor-kantor pemerintah kecamatan dan 182 kantor desa di Kabupaten Kuningan.
“Selain itu KTP Digital bisa diaktivasi melalui smartphone dengan mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui PlayStore,” ungkap Yudi. (Nars)