Audiensi PKL Memanas: Asda II Kuningan Tolak Bersumpah Terkait SK Pemindahan PKL
KUNINGAN – Suasana memanas mewarnai audiensi antara pedagang kaki lima (PKL), DPRD, dan Pemerintah Kabupaten Kuningan terkait kebijakan pemindahan lapak PKL dari Pertokoan Siliwangi ke beberapa lokasi baru.
Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kuningan, Deden Kurniawan Sopandi, menolak bersumpah atas nama Allah mengenai keabsahan Surat Keputusan (SK) penataan pertokoan dan pemindahan PKL.
“Secara pribadi saya tidak (bersedia),” kata Deden saat diminta bersumpah oleh audiens di ruang DPRD Kuningan pada Selasa (11/06/2024).
Korlap Aksi Audiensi, Dadan Somantri, menantang Deden untuk bersumpah bahwa SK yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Kuningan pada 3 April 2024 terkait pemindahan lapak PKL dan penataan Pertokoan Jalan Siliwangi adalah sah dan sesuai prosedur.
Sebelumnya, Deden menjelaskan kebijakan pemerintah dalam pemindahan lapak PKL ke Puspa Siliwangi, Langlangbuana, dan Food Court Taman Kota, namun penjelasannya dipotong oleh Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, karena dianggap tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Sudahlah Pak Asda, antara teori yang disampaikan Pak Asda ini tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” tandas Zul, sapaan akrab Ketua DPRD Kuningan.
Zul menegaskan bahwa DPRD akan meninjau langsung kondisi di lapangan.Zul meminta pemerintah untuk tidak membuat teori-teori yang tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan dan menegaskan pentingnya meninjau langsung kondisi para PKL.
“Nanti teori-teorinya sampaikan saja ke lembaga DPRD, sekarang kami ingin tahu kondisi sebenarnya di lapangan dengan meninjau langsung,” kata Zul menutup rapat audiensi antara ratusan PKL, DPRD, dan Pemkab Kuningan.
Pada audiensi tersebut, ratusan PKL yang biasanya berjualan di sekitar Pertokoan Jalan Siliwangi, Taman Kota Kuningan, dan sekitar Masjid Syiarul Islam Kuningan, mengungkapkan aspirasi mereka kepada DPRD.
Sejak diberlakukannya kebijakan pemindahan lapak, pendapatan mereka menurun drastis.
“Saya sering tidak mendapat uang sama sekali dari berjualan di tempat baru. Boro-boro untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga, yang ada malah utang menumpuk karena dagangan tidak ada yang membeli,” keluh seorang ibu pedagang martabak telur.
Di tempat terpisah, Korlap aksi dan kuasa hukum para PKL, Dadan Somantri meminta pemerintah daerah untuk segera mengevaluasi kebijakan pemindahan lapak para PKL ini karena dinilai merugikan dan merampas hak-hak asasi kehidupan para pedagang.
“Kami minta disetop kebijakan ini. Pemerintah sudah sangat arogan dengan mengeluarkan kebijakan yang merampas hak asasi masyarakat. Segera evaluasi sebelum kami melaporkan ke Pemerintah Pusat, ke Komnas HAM,” tegas Dadan.
Dadan juga mencurigai adanya unsur pidana dalam penerbitan SK tersebut, dan bersama 15 kuasa hukum yang ditunjuk para PKL, akan terus memperjuangkan nasib para pedagang hingga mereka mendapatkan haknya. (Nars)