Bawaslu: Besok, 4 Titik APK Caleg dan Capres Melanggar di Kuningan Akan Diturunkan
Bawaslu: Besok, 4 Titik APK Caleg dan Capres Melanggar di Kuningan Akan Diturunkan
KUNINGAN – Berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kuningan tentang Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang melanggar PKPU Nomor 647 Tahun 2023, sejumlah APK besar berbentuk papan reklame di 4 titik, akan ditertibkan Rabu (03/01) besok.
Hal ini dikatakan Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, saat dikonfirmasi Selasa (02/01/2024) di ruang kerjanya.
Proses penertiban 5 APK di 4 titik yang berukuran besar ini, imbuhnya, melibatkan juga Satpol PP Kabupaten Kuningan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan.
“Tadi kita sudah membahas bersama Pol PP dan Dishub terkait rencana penertiban 5 APK di 4 titik lokasi. Rencananya akan dilakukan besok pagi penertibannya,” terang Firman.
Untuk penertiban APK berukuran besar ini, sambungnya lagi, perlu memperhatikan hal-hal lain secara detail, seperti bagaimana pengaturan lalu lintasnya saat APK ini dibongkar, dan memperhatikan juga sisi keselamatan petugas.
Sebelumnya diberitakan, keberadaan baliho Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Jabar XIII, bergambar Istri mantan Bupati Kuningan, Ika Acep Purnama, disebut Bawaslu Kuningan melanggar dan rencananya akan dilakukan penertiban.
Hal itu disebutkan Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, saat dikonfirmasi wartawan Kuningan Religi, Sabtu (30/12/2023) sore.
Selain Baliho bergambar Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Jabar XIII ini, Ia menyebutkan ada 3 titik papan reklame lain yang dikatakannya melanggar, yakni yang berada di sekitar Kuningan Kota dan di Kecamatan Luragung.
Terpisah, Kasat Pol PP Kuningan, Agus Basuki saat dikonfirmasi juga menyebutkan perihal penertiban baliho-baliho yang melanggar tersebut, sudah dikoordinasikan dengan Bawaslu Kuningan.
“Sudah dikoordinasikan dengan Bawaslu, karena penertibannya harus bersama sama Bawaslu di masa kampanye,” katanya.
Keempat titik alat peraga kampanye ini berada di tempat-tempat yang terlarang untuk memasang APK berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kuningan nomor 647 tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Berdasarkan Keputusan KPU Kuningan tersebut, lokasi yang dilarang untuk kegiatan Kampanye adalah Jalan Siliwangi Kuningan mulai dari Bundaran Cijoho sampai Taman Kota Kuningan dan Tempat Pendidikan.
Adapun APK-APK yang disebutkan melanggar lokasi pemasangan ini adalah 2 APK (Caleg DPR RI dari PPP dan Partai PDIP) berbentuk Billboard yang melintang di atas Jalan Siliwangi (Depan SMPN 1 Kuningan), Baliho Capres-cawapres nomor urut 2/Prabowo-Gibran di Bundaran Cijoho Kuningan.
Kemudian, satu baliho/papan reklame Caleg DPRD Kabupaten Kuningan di sekitar SDN 1 Luragunglandeuh Kecamatan Luragung. (Nars)