Bawaslu Kuningan: Ribuan Surat Suara Rusak dan Kekurangan Surat Suara untuk Pemilu Dipastikan Terpenuhi
Bawaslu Kuningan: Ribuan Surat Suara Rusak dan Kekurangan Surat Suara untuk Pemilu Dipastikan Terpenuhi
KUNINGAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan telah melakukan proses pengawasan yang terhadap pengepakan dan pendistribusian logistik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan dan telah menunjukkan hasil positif.
Diungkapkan Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, pada konferensi pers, Kamis (08/02/2024), bahwa pada tanggal 20 Januari 2024, Bawaslu Kabupaten Kuningan telah melakukan pengawasan terhadap proses tersebut yang berlangsung di Gudang KPU Kabupaten Kuningan, Desa Cilowa.
Menurut Firman, selama proses pengepakan dan pengesetan logistik hingga pendistribusian, pihaknya memastikan bahwa KPU Kabupaten Kuningan telah memasukkan surat suara sesuai kebutuhan setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal ini juga meliputi kesesuaian jenis surat suara, kualitas, tujuan, dan waktu pendistribusian.Dari hasil pengawasan pihaknya, terdapat 7.148 lembar surat suara yang rusak pada proses sortir lipat yang dilakukan sebelumnya oleh KPU Kabupaten Kuningan.
“Namun, kami telah memberikan saran perbaikan kepada KPU dan mereka telah mengambil langkah untuk mengganti surat suara yang rusak,” ungkap Firman.
Lebih lanjut, Firman menjelaskan bahwa terdapat kekurangan surat suara pada beberapa jenis. Namun, pada tanggal 06 Februari 2024, KPU Kabupaten Kuningan bersama Kepolisian (Polres Kuningan) dan Bawaslu Kabupaten Kuningan telah mengambil langkah untuk mengatasi kekurangan tersebut dengan mengirim sebagian surat suara ke pabrik percetakan.
“Pendistribusian logistik untuk jenis DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten telah dilakukan sejak tanggal 31 Januari 2024. Kekurangan surat suara akan segera diatasi dan akan dikirim bersamaan dengan logistik jenis Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 08 Februari 2024,” tambahnya.
Firman menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Kuningan terus mengawal proses pengadaan, pengelolaan, dan pendistribusian logistik oleh KPU Kabupaten Kuningan hingga tuntas.
Seluruh elemen Panwaslu di 32 kecamatan di Kabupaten Kuningan juga turut terlibat dalam pengawasan tersebut.
“Surat suara adalah instrumen penting dalam proses demokrasi, dan kami akan memastikan bahwa setiap surat suara sampai kepada pemilih sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” tegas Firman. (Nars)