Bawaslu Kuningan Tindaklanjuti Info Dugaan Pelanggaran Kegiatan Reses Dijadikan Ajang Kampanye
Bawaslu Kuningan Tindaklanjuti Info Dugaan Pelanggaran Kegiatan Reses Dijadikan Ajang Kampanye
KUNINGAN – Pasca mendapatkan laporan dan informasi terkait adanya dugaan kegiatan reses oknum Calon Anggota DPRD Kuningan Petahana yang dijadikan ajang Kampanye Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan pada Senin (18/12/2023), langsung menindaklanjuti dengan melakukan pendalaman.
Komisioner Bawaslu Kuningan, Dadan Yuardan Firdaus, saat dijumpai di ruang kerjanya, membenarkan bahwa rombongan Ketua Bawaslu Kuningan sedang melakukan pendalaman informasi di lapangan terkait informasi tersebut.
“Terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pada kegiatan reses tersebut, Kami sedang melakukan kajian. Juga sedang melakukan konfirmasi kepada pengawas di lapangan,” terang Dadan.
Konfirmasi tersebut, imbuhnya, ditujukan untuk mengetahui secara jelas kronologis di lapangan seperti apa. Sehingga pihaknya bisa menindaklanjuti atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Kegiatan reses ini merupakan agenda seorang anggota DPRD sesuai dengan amanat konstitusi yang ada. Tapi, tentu juga harus diperhatikan juga norma dan etika yang sedang berlangsung hari ini,” paparnya.
Karena saat ini pada tahapan Pemilu sedang berlangsung masa kampanye, sebut Dadan, maka seorang Caleg yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD, harus bisa memisahkan antara kegiatan reses dan kampanye.
“Kenapa harus terpisah? Karena pada kegiatan reses ini kan menggunakan fasilitas negara, seperti anggaran dan sebagainya. Bilamana tidak ada atribut kampanye dan sebagainya, itu boleh saja dilakukan,” ungkapnya.
Tapi, bilamana dalam kegiatan reses ini terdapat atribut kampanye, maka hal itu jelas melanggar aturan yang berlaku.
“Kita akan lihat dulu hasil laporan pengawasan dari Panwascam di lapangan, nanti akan dikaji apakah ada unsur pelanggaran atau tidak dan akan kita pleno-kan,” sebut Dadan.
Pada pleno pasca kajian tadi, baru akan diputuskan dugaan pelanggaran apa yang terjadi atas temuan LHP dari Panwascam ini.
Jika memang sesuai kajian mendalam dan diputuskan oleh pleno ini memang terbukti ada unsur pelanggaran, maka akan diteruskan prosesnya pada penentuan sanksi apa yang akan diberikan.
“Apakah masuk ke dalam kategori pelanggaran administratif ataukah memang pelanggaran pidana pemilu, kita masih akan melakukan pendalaman dulu,” kata Dadan.
Jika terbukti melanggar secara administratif, maka kita akan berikan teguran. Namun jika memang pelanggarannya sudah masuk ranah pidana pemilu, sanksinya lebih berat, yakni pidana penjara 2 tahun dan denda sebanyak Rp 24 juta.
“Kami berharap pelanggaran-pelanggaran di masa kampanye yang beririsan dengan masa reses ini tidak terjadi. Jangan sampai karena waktunya bersamaan, kedua kegiatan tersebut dilakukan pada waktu dan tempat bersamaan,” tandasnya.
Atas dugaan pelanggaran-pelanggaran ini, Bawaslu Kuningan menghimbau para peserta Pemilu, bisa memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak kepolisian maksimum pada H-1 sebelum kegiatan apapun yang bersifat umum apalagi kampanye kepada masyarakat.
Bawaslu juga menghimbau kepada ASN, TNI dan Polri untuk bisa menjaga netralitas mereka di masa tahapan Pemilu ini.
“Saya kira masyarakat sekarang sudah jeli ya pada pengawasan tahapan Pemilu. Bilamana ada temuan pelanggaran di lapangan silakan laporkan ke pengawas kami atau langsung ke Kantor Bawaslu,” tandasnya. (Nars)