KUNINGAN – Warga Kabupaten Kuningan sempat digegerkan oleh laporan pembegalan yang menimpa seorang wanita bernama Alia Akmal Utami (24), warga Desa Andamui, Kecamatan Ciwaru. Alia bahkan sempat membuat laporan resmi ke Polsek Luragung. Namun, kebohongan itu akhirnya terungkap: pengakuan Alia hanyalah akal-akalan semata untuk menutupi masalah utang pinjaman online (pinjol).
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Nova Bhayangkara, menjelaskan kronologi kejadian ini dalam keterangan persnya pada Selasa (8/7/2025). “Awalnya, saudari Alia ini pada hari Sabtu, tanggal 5 Juli 2025, melapor ke Polsek Luragung bahwa dirinya telah dibegal dan kalungnya diambil oleh begal,” terang AKP Nova.
- Program MBG di Purwawinangun Pastikan Gizi Seimbang untuk Balita dan Ibu Hamil
- Ini 10 Fakta Kunci Penemuan Mayat di Puncak Ciremai, Dari Identifikasi Hingga Evakuasi Dramatis
- Evakuasi Mayat dari Puncak Ciremai Selesai Pukul 23.00 WIB, Ini Penjelasan Kapolres Kuningan
- Misteri Mayat Puncak Ciremai Terungkap, Korban Warga Sangkanmulya Cigandamekar yang Hilang Sebulan
- Satu Rumah dan Saung di Desa Darma Kuningan Juga Rusak Diterjang Angin Kencang
Menurut pengakuan awal Alia, insiden tersebut terjadi sekitar pukul 17.30 WIB saat ia pulang kerja di Dusun Neundet, Desa Cigedang, Kecamatan Luragung. Ia mengaku diikuti dua orang berboncengan motor, yang kemudian menghentikannya, menodongkan pisau, dan merampas kalung emas seberat kurang lebih 5 gram miliknya yang ditaksir seharga Rp5 juta. Setelah itu, para pelaku melarikan diri.
Keterangan Janggal Ungkap Kebohongan
Namun, polisi mencium gelagat tak beres. AKP Nova menyebut, dari hasil penyelidikan dan keterangan beberapa saksi, ditemukan adanya keterangan yang tidak sinkron antara yang disampaikan Alia kepada penyidik dan kepada para saksi.
“Dari situlah, penyidik mencari kebenarannya dengan meminta keterangan kembali dari pelapor. Akhirnya pelapor mengaku bahwa sebenarnya tidak ada kejadian dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu,” ungkap AKP Nova.
Kalung Dijual untuk Bayar Utang Pinjol Pengobatan Ibu
Terkuaklah fakta sebenarnya. Alia ternyata mengarang cerita begal tersebut. Ia mengakui telah menjual kalung emasnya seberat 5 gram kepada temannya bernama Nur Indah H seharga Rp4.850.000. Uang hasil penjualan kalung itu kemudian digunakannya untuk membayar utang pinjol.
“Uang pinjol tersebut dipergunakan oleh pelapor untuk berobat ibunya yang mempunyai penyakit fibroma, dan pelapor mengarang cerita itu karena takut dimarahi oleh orang tuanya,” jelas AKP Nova.
Setelah kebohongannya terbongkar, Alia Akmal Utami pun menyampaikan permintaan maaf melalui sebuah video yang didampingi oleh perangkat desa setempat.
Peringatan Keras bagi Pembuat Laporan Palsu
Menyikapi kasus ini, AKP Nova Bhayangkara kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuat laporan palsu. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang akan ditindak tegas.
“Membuat laporan palsu merupakan tindakan melanggar hukum yang akan ditindak tegas,” tandasnya. Ia memberikan peringatan keras kepada siapa pun yang berniat meniru perbuatan serupa demi kepentingan pribadi atau menghindari tanggung jawab. (Nars)










