Daftar Usulan dari 27 Kabupaten/Kota se-Jabar, UMK Kuningan 2024 Posisi ke Berapa?
Daftar Usulan dari 27 Kabupaten/Kota se-Jabar, UMK Kuningan 2024 Posisi ke Berapa?
KUNINGAN – Menjelang akhir tahun 2023, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengevaluasi besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk menyeimbangkan daya beli masyarakat, khususnya para pekerja, dengan fluktuasi harga.
Upah minimum ini juga ditujukan sebagai standarisasi besaran pengupahan yang diberikan pihak-pihak yang mempekerjakan orang pada perusahaan yang dijalankan.
Dikutip dari laman jabarprov.go.id, Pejabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menyebutkan, Pemprov Jabar akan menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Jabar pada 30 November, besok.
“Adanya dinamika menjelang penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten 2024 di Jawa Barat, kami mengimbau semua pihak untuk sabar dan dapat menahan diri,” katanya, Kamis (23/11/2023) lalu.
Pihaknya berharap semua pihak bisa mengedepankan dialog yang konstruktif untuk mencari solusi terbaik.
“Semoga dengan dialog yang konstruktif, segala isu dan perdebatan menemukan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak,” harapnya.
Sementara, Kepala Disnakertrans Jabar, Teppy Wawan Dharmawan, menyebutkan, pihaknya telah menerima usulan besaran UMK tahun 2024 dari kabupaten/kota se-Jawa Barat.