KUNINGAN – Puluhan wartawan gabungan dari beberapa induk organisasi kewartawanan di Kabupaten Kuningan, yang menamakan diri Forum Bersama Jurnalis Kuningan, menggelar aksi penolakan terhadap Revisi Undang-undang Penyiaran. Pembahasan RUU Penyiaran oleh DPR RI menurut mereka telah mengancam kebebasan dan kerja jurnalistik yang selama ini dilakukan.
Sejumlah massa awalnya berkumpul di depan gerbang masuk Gedung DPRD Kuningan, membawa spanduk-spanduk bertuliskan kalimat penolakan terhadap RUU Penyiaran ini.
Beberapa tulisan yang terlihat pada spanduk tersebut adalah “RUU Penyiaran = Masa Depan Kelam Pers”, “Kebebasan Pers Adalah Konstitusi”, dan “KPI Urus Saja Sinetron”.
Salah seorang Korlap aksi, Ely Said Karta, dalam orasinya mengatakan, semua wartawan di Kabupaten Kuningan sepakat menolak RUU Penyiaran, bukan hanya ditunda pembahasannya.
“RUU Penyiaran jelas-jelas sudah membungkam kebebasan pers dan banyak memuat pasal-pasal selundupan untuk membungkam kerja wartawan,” ujarnya.
Sejumlah massa aksi, yang sempat tertahan di depan pagar gedung DPRD Kuningan akhirnya dipersilahkan masuk ke ruang sidang utama dan diterima oleh Wakil Ketua DPRD, Ujang Kosasih.
Dalam sambutan menanggapi aspirasi wartawan, Ujang mengaku sebagai perwakilan dari lembaga DPRD pihaknya menyambut baik apa yang disampaikan massa aksi.
“Kemudian karena yang hadir Saya saat ini, dari pimpinan PKB pusat juga sudah memutuskan untuk menolak RUU Penyiaran ini,” kata Ujang.
Ia mengaku aspirasi dari sejumlah wartawan di Kabupaten Kuningan ini merupakan bagian dari suara seluruh wartawan di Indonesia yang menyuarakan hal sama.
“Kami juga menyayangkan adanya RUU Penyiaran ini. Padahal kerja wartawan adalah menyampaikan informasi dan hal-hal yang sebenarnya terjadi kepada masyarakat, salah satunya melalui liputan investigatif, kenapa ini harus dilarang?,” papar Ujang. (Nars)