Kuningan Religi

Portal Berita dan Informasi Kabupaten Kuningan sesuai Realita

berita headline kabupaten kuningan Pilkada Kuningan politik

Dugaan Oknum Kades di Kecamatan Subang Berkampanye, Bawaslu Kuningan Masih Lakukan Kajian

KUNINGAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan kini tengah mengkaji dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh seorang kepala desa di Kecamatan Subang.

Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, mengonfirmasi bahwa laporan terkait kasus ini telah diterima dan sedang dalam proses pengkajian oleh pengawas kecamatan.

“Kami telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran ini, dan saat ini masih dalam tahap kajian. Kami belum bisa menyampaikan detail indikasi pelanggaran secara resmi hingga proses pengkajian selesai,” ujar Firman pada Rabu (30/10/2024) saat dihubungi kuninganreligi.com.

Ia menambahkan, pengkajian ini ditargetkan selesai dalam waktu maksimal dua hari.

Firman menjelaskan bahwa perangkat desa terikat oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Bawaslu RI Nomor 6 Tahun 2024 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, yang mengatur netralitas aparatur desa dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Kasus ini mencuat setelah beredar video berdurasi 122 detik di aplikasi WhatsApp, memperlihatkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Subang yang diduga meminta warga untuk mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Kuningan 2024.

Video tersebut menyebar luas di kalangan masyarakat Kuningan sejak Selasa (29/10/2024).

Dalam video tersebut, oknum kades itu secara terbuka diduga mengajak warga untuk mendukung Dian Rachmat Yanuar, salah satu calon Bupati Kuningan yang disebutnya sebagai “putra terbaik dari Subang.”

Ia juga menyiratkan warga untuk memilih “yang dekat” ketimbang “yang jauh,” sambil menekankan pentingnya menghindari godaan uang dalam menentukan pilihan.

“Karena ada sesuatu, tetap tetangga yang lebih tahu. Oleh sebab itu, besok tanggal 27 November, pelaksanaan Pilkada Kabupaten Kuningan, mudah-mudahan tidak ada apa-apa, sukses tanpa ekses,” kata oknum kades tersebut dalam Bahasa Sunda.

Bawaslu Kuningan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur, dengan mengedepankan prinsip netralitas bagi aparatur desa yang terlibat dalam Pilkada. (Nars)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *