Hari Pertama Kampanye Pilkada Kuningan, Warga Soroti Penertiban Atribut Kampanye
KUNINGAN – Hari pertama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kuningan 2024 ditandai dengan berbagai aktivitas dari pasangan calon, namun di sisi lain, perhatian warga justru tertuju pada penertiban atribut kampanye yang mulai terlihat di beberapa titik.
Penertiban ini menjadi sorotan publik karena dianggap masih terdapat spanduk maupun baliho yang dipasang tidak sesuai aturan di sejumlah wilayah.
Dari pantauan Kuningan Religi, alat peraga kampanye (APK) seperti Billboard bergambar salah satu Calon Bupati Kuningan, masih terlihat ada yang dipasang di jalan utama Kabupaten Kuningan.
Menurut salah seorang warga Kuningan, Ade, penempatan Billboard berbau politis ini mengganggu estetika kota dan melanggar aturan kampanye yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuningan.
Pada PKPU Kabupaten Kuningan nomor 1697 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan tahun 2024 telah disebutkan pemasangan alat peraga kampanye dapat dilakukan pada lokasi-lokasi strategis di wilayah Kabupaten Kuningan.
“Pada aturan tersebut dikatakan pemasangan APK ini bisa dilakukan kecuali di ruas jalan seputar kota Kuningan, yang diantaranya di Jalan Siliwangi Kuningan, mulai Bundaran Cijoho sampai dengan Taman Kota Kuningan,” paparnya.
Ia melihat di Jalan Siliwangi Kabupaten Kuningan ada Billboard yang berbau politis dari salah satu Calon Bupati Kuningan. Dan menurutnya pemasangan Billboard ini jelas melanggar PKPU Kuningan tersebut.
“Saya lihat Billboard-nya sudah terpasang sebelum masa kampanye. Dan saat masuk masa kampanye ini seharusnya ada tindakan lebih tegas dari pihak berwenang untuk menertibkan,” ujar Ade.
Ia pun meminta kepada sejumlah Paslon Pilkada Kuningan untuk dapat memberikan edukasi politik yang baik kepada masyarakat. Salah satunya dengan pemasangan alat peraga kampanye yang taat aturan.
“Paslon juga harus bisa mengarahkan timnya agar dalam setiap kegiatan kampanye bisa berjalan sesuai aturan. Jangan sampai pura-pura tidak tahu atau menyalahkan tim saat ditemukan pelanggaran di lapangan,” tandasnya.
Sebelumnya, KPU Kuningan sudah menerbitkan PKPU nomor 1697 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan tahun 2024.Isi dari PKPU Kuningan ini merupakan perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Kuningan nomor 1694 Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya fokus mengawasi perihal kemungkinan terjadinya money politik. Money politik ini menurut Firman sangat tidak diperbolehkan.
Bawaslu juga menekankan soal zonasi, tempat mana yang bisa dan tidak bisa dilakukan pemasangan apk dan pelaksanaan kampanye dalam bentuk pertemuan. Pada pengawasan masa Kampanye ini pihaknya masih berpedoman pada PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang Kegiatan Kampanye.
“Kami sudah melakukan apel siaga terkait pengawasan masa kampanye ini. Untuk memastikan kesiapan kawan-kawan pengawas di bawah agar bisa menyatukan persepsi terkait peraturan perundang-undangan,” paparnya.(NARS)