Hasil Survei Bisa Pengaruhi Opini Publik, KPU Kuningan: Lembaga Survei Harus Terdaftar di KPU
KUNINGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan menegaskan pentingnya pendaftaran lembaga survei dalam proses Pilkada 2024.
Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Kuningan, Aof Ahmad Musyafa, saat dikonfirmasi kuninganreligi.com, Jum’at (11/10/2024). Menurutnya, lembaga survei yang melakukan jajak pendapat terkait pemilu harus berbadan hukum, independen, dan memiliki sumber pendanaan yang jelas.
“Lembaga survei wajib mendaftarkan diri secara resmi ke KPU untuk menjaga legitimasi dan memastikan hasil survei yang disampaikan kepada publik bisa dipercaya dan dipertanggungjawabkan,” ungkap Aof.
Aof menyebutkan, hasil survei memiliki potensi besar dalam mempengaruhi opini publik, sehingga lembaga survei perlu terdaftar dan diawasi.
Ia menambahkan, pendaftaran ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi bagian dari transparansi dan akuntabilitas.
“Jika tidak ada pendaftaran, maka kita tidak dapat memastikan independensi dan profesionalitas lembaga tersebut. Apalagi ini menyangkut data yang berpotensi mempengaruhi opini masyarakat,” jelasnya.
Aof menjelaskan bahwa lembaga survei yang ingin terlibat dalam Pilkada 2024 harus mendaftar paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Hal ini, katanya, memberikan kesempatan bagi KPU untuk memverifikasi keabsahan dan kelengkapan dokumen lembaga survei.
“Batas waktu ini memungkinkan kami melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen lembaga yang mendaftar,” kata Aof.
Ia berharap dengan adanya aturan ini, proses pemilu dapat berjalan lebih transparan dan demokratis.
Aof mengimbau semua lembaga survei yang berencana melakukan survei terkait Pilkada 2024 untuk segera mengurus pendaftaran sesuai aturan yang berlaku.
“Hanya lembaga survei yang terdaftar dan memenuhi syarat yang dianggap sah. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap hasil survei yang mereka rilis,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat agar bijak dalam menyikapi hasil survei yang beredar dan berhati-hati dalam menilai keabsahan data.
“Masyarakat perlu memahami bahwa survei hanya menggambarkan situasi sementara. Yang pasti dan sahih adalah hasil resmi dari KPU Kabupaten Kuningan,” jelas Aof.
KPU berharap, dengan adanya pengaturan ini, semua lembaga yang terlibat dalam pemilu, baik penyelenggara maupun pihak ketiga seperti lembaga survei, dapat menjalankan tugas mereka secara profesional dan bertanggung jawab. (NARS)