Jalan Pertokoan Siliwangi Akan Dibuka Tapi Terbatas, Ini Penjelasan Pemkab Kuningan
KUNINGAN – Banyaknya penolakan tentang kebijakan diutupnya Jalan Pertokoan Siliwangi Kuningan dari kalangan pedagang, direspon Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Setda Kuningan, Deden Kurniawan Sopandi.
Para pedagang di pertokoan Siliwangi, termasuk pedagang di Pasar Barat mengeluhkan penutupan ruas jalan tersebut, dan meminta agar jalur tersebut dibuka kembali agar bisa dilalui lalu lintas kendaraan.
Saat dikonfirmasi di kompleks Kantor Setda Kuningan, Senin (29/04/2024), Deden menyebutkan penutupan jalan pertokoan Siliwangi bersifat sementara dan sebagai bentuk pembiasaan kepada masyarakat.
“Pertama, (kebijakan) ini belum selesai. Awalnya tentu kita perlu ada pemaksaan dulu sebagai pembiasaan,” kata Deden.
Kenapa jalur pertokoan Siliwangi ditutup? Deden menyebutkan, tujuannya adalah untuk mengantisipasi pergeseran para pedagang kaki lima kembali ke Siliwangi. Kemudian, bertujuan juga untuk mengalihkan agar angkutan umum tidak masuk ke jalur pertokoan Siliwangi tersebut.
“Nanti akan kita rubah SK Bupati tentang trayek angkutan umum ini agar tidak melintas di depan pertokoan Siliwangi, tapi ke Jalan Langlangbuana,” jelasnya.
Selanjutnya, penutupan jalur tersebut juga agar delman tidak lagi memacetkan Jalan Siliwangi.
“Sambil kita menunggu pembenahan jalur Siliwangi ini dengan menambah beberapa fasilitas seperti PJU Tematik, batu-batu dan tempat duduk juga nanti ada Wifi Publik di sana,” papar Deden.
Setelah kondisi fasilitas umum ini sudah lengkap dan ada pembiasaan, disebutkannya, nanti jalur tersebut baru akan dibuka lagi dengan pembatasan.
“Insya Allah seminggu kedepan kita akan mulai buka namun terbatas. Akan ada barier pembatas agar tidak ada parkir dan hanya untuk mobil pribadi,” tandasnya.
Pihaknya juga meyakinkan, bahwa penutupan jalur ini tidak pernah menghambat para pengusaha di sana. Untuk akses dropping dan pengambilan barang yang benar-benar dibutuhkan oleh para pemilik toko atau pembeli, pembatas jalur tetap bisa dibuka sebagian, setelah minta izin kepada petugas.
“Petugas kita akan mengakomodir untuk kmembuka akses masuk atau keluar barang,” tandasnya lagi.
Selanjutnya, jika sudah terbangun kebiasaan di masyarakat, baru akan dibuka penutup ruas jalan tersebut, dan kedepannya bisa dilalui kembali kendaraan, kecuali oleh kendaraan umum.
Sebelumnnya diberitakan, para pedagang di lokasi Pertokoan Jalan Siliwangi Kuningan mengeluhkan kebijakan Pemkab Kuningan yang menutup ruas tersebut sejak Jumat (19/04) lalu.
Para pedagang mengaku mengalami penurunan omzet penjualan dari usaha mereka, akibat jalur tersebut tidak dilalui kendaraan dan membuat sepi pengunjung. (Nars)