Kader DPC PKB Kuningan Laporkan Lukman Edy ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
KUNINGAN – Kader PKB Kuningan, M Apip Firmansyah melaporkan mantan Sekjen DPP PKB, Lukman Edy, ke Polres Kuningan, atas dugaan pencemaran nama baik.
Apip datang ke Mapolres Kuningan, Rabu (07/08/2028) didampingi kuasa hukum Abdul Haris dan dua anggota Fraksi PKB, H Hariri serta H Ghozali.
“Saya secara pribadi melaporkan dugaan fitnah, pencemaran nama baik maupun statement bohong yang dilakukan Saudara Lukman Edy terhadap Ketua Umum PKB dan PKB itu sendiri,” jelas Apip.
Statement yang dituduhkan telah dilontarkan Lukman Edy adalah terkait kebijakan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, yang disebutkan tidak melibatkan jajaran kiai ataupun Dewan Syuro DPP PKB.
“Tuduhan Saudara Lukman Edy ini sangat tidak benar dan mengandung fitnah terhadap PKB,” tandasnya.
Apip menambahkan, Lukman Edy telah menuduh Dewan Syuro tidak difungsikan dan diikutsertakan pada kegiatan dan pengambilan kebijakan partai.
“Padahal kondisinya tidak demikian. Dalam AD ART kami, keterlibatan Dewan Syuro pasti selalu diikutsertakan dalam setiap pengambilan kebijakan,” imbuhnya.
Statement Lukman Edy ini, kata dia, telah membuat keresahan bagi para kader dan struktural PKB dari pusat hingga daerah.
Laporan pihaknya ke kepolisian ini membuktikan bahwa kader PKB di daerah pun ikut peduli dan merasa tersakiti atas tuduhan Lukman Edy terhadap PKB.
“Laporan ini murni Inisiatif kader DPC PKB Kuningan. Kami tidak ingin ada pihak-pihak yang merendahkan harkat dan marwah partai,” tandas Apip.
Jika tuduhan Lukman Edy ini dibiarkan liar, dan tidak disikapi, sebutnya, maka pihak luar yang tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi, akan menerima persepsi seperti apa yang dituduhkan mantan Sekjen DPP PKB tersebut.
“Kami meminta pihak berwenang bisa menindaklanjuti laporan ini agar kedepannya tidak ada keresahan lagi,” tandasnya. (Nars)