Kuningan Religi

Portal Berita dan Informasi Kabupaten Kuningan sesuai Realita

berita Breaking News headline Hukum kabupaten kuningan

Kado Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2023, Kejari Kuningan Tahan 3 Koruptor Tahun Ini, Salah Satunya Mantan Kades

KUNINGAN – Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2023, yang biasa diperingati setiap tanggal 9 Desember, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan memberikan kado istimewa bagi masyarakat Kabupaten Kuningan di tahun ini.

Pada tahun 2023 ini, Kejaksaan Negeri Kuningan berhasil melakukan penahanan 3 pelaku dugaan korupsi, dengan jumlah kerugian keuangan negara yang jumlahnya fantastis.

Satu dari 3 tersangka korupsi yang berhasil ditahan Kejari Kuningan adalah mantan Kepala Desa (Kades) Sagaranten, Kecamatan Ciwaru yang diduga menyalahgunakan Anggaran Dana Desa.

Kepala Kejari Kuningan, Dudi Mulyakusumah, melalui Kasi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, menjelaskan para tersangka yang ditahan oleh pihaknya.

“Kami telah berhasil menahan tiga orang dalam hal tindak pidana korupsi pada tahun ini. Pertama, terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Pegadaian Cabang Cilimus Kabupaten Kuningan, dengan inisial DAK Binti AS pada Januari 2023,” ujarnya.

Kedua, imbuh Brian, tersangka RT Binti T, yang menjabat sebagai ketua kelompok Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP) di Desa Gunungkarung pada UPK Amanah Luragung, ditahan pada November 2023.

Pelaku RT binti T sempat kabur ke Tasikmalaya untuk bersembunyi. Namun berhasil ditemukan dan ditangkap berkat kerjasama Kejari Kuningan dengan tim intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.

Satu kasus lagi, pihak Kejaksaan Negeri Kuningan juga berhasil menahan seorang mantan Kades Sagaranten, Kecamatan Ciwaru, berinisial RY, yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2016-2017.

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung, dan dilaksanakan pada bulan November 2023.

Jika dijumlahkan kerugian keuangan negara dari ketiga kasus korupsi tersebut adalah sejumlah Rp 2,72 Miliar.

Keberhasilan Kejari Kuningan dalam menangani berbagai kasus korupsi menjadi bukti nyata upaya Kejaksaan Negeri Kuningan dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah. (Nars)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *