Kejari Kuningan Eksekusi Koruptor UPK Luragung dengan 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta
KUNINGAN – Kejaksaan Negeri Kuningan, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bandung, berhasil melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin Kelas 2 Bandung pada hari Kamis (14/03/2024).
“Saya memimpin Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan dalam proses eksekusi terhadap terpidana RT, kasus perguliran UPK Luragung eks dana PNPM tahun anggaran 2021 yang berasal dari APBN,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan, Sudiarsa.
Menurut Sudiarsa, sebelumnya, RT telah menjadi buronan Kejaksaan Negeri Kuningan setelah melarikan diri saat masih tersangka. Namun, upaya pengintaian oleh tim pidana khusus dan tim seksi intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan berhasil menangkap RT di Kota Tasikmalaya.
Ditambahkannya, eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Nomor 121/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg.
“RT dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terang Sudiarsa.
Dalam putusan tersebut, RT dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00. “Selain itu, RT juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 721.925.500,-,” jelas Sudiarsa.
Ia menegaskan bahwa terpidana telah menerima putusan tersebut, memungkinkan pihak jaksa Kejaksaan Negeri Kuningan untuk melaksanakan eksekusi sesuai putusan pengadilan.
Sebelumnya diberitakan, DPO perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Amanah Luragung Tahun anggaran 2020 sampai dengan 2021, RT, akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan jajaran Kejaksaan Negeri Kuningan.
Penangkapan dilakukan Tim Gabungan Seksi Intelijen dengan Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kuningan serta tim intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya bertempat di Kota Tasikmalaya, pada Kamis (09/11/2023) lalu.
Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor UPK Amanah Luragung, tersangka diduga membuat kelompok fiktif dan menahan angsuran pinjaman bergulir UPK Amanah sehingga merugikan Keuangan Negara.
“Berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh audit Inspektorat kurang lebih sejumlah Rp 720 juta,” terang pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan. (Nars)