Kejari Kuningan Tetapkan Dua Pengurus UPK Cibingbin sebagai Tersangka Korupsi
KUNINGAN – Kejaksaan Negeri Kuningan menetapkan dua pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Maju Bersama Cibingbin periode 2017 sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kedua tersangka yang berinisial MN dan SU masing-masing merupakan ketua dan sekretaris UPK tersebut. Mereka diduga terlibat dalam pengaturan tidak sah terkait penggunaan dana simpan pinjam yang mengatasnamakan kelompok, dengan … Lanjutkan membaca Kejari Kuningan Tetapkan Dua Pengurus UPK Cibingbin sebagai Tersangka Korupsi
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan