Komisioner KPU Kabupaten Kuningan Belum Ditetapkan, Wewenang Penyelenggara Pemilu Diambil Alih KPU Provinsi
Komisioner KPU Kabupaten Kuningan Belum Ditetapkan, Wewenang Penyelenggara Pemilu Diambil Alih KPU Provinsi
KUNINGAN – Tahapan seleksi Calon Komisioner KPU Kabupaten Kuningan hingga menjelang akhir Bulan Desember 2023 ini belum menentukan siapa Komisioner KPU terpilih.
Meski pada pertengahan Oktober 2023 lalu, sempat diumumkan sepuluh besar Calon Komisioner KPU Kabupaten Kuningan, namun hingga hari ini Timsel Calon Anggota KPU Jawa Barat 2 belum memilih siapa Komisioner KPU Kabupaten Kuningan terpilih.
Atas dasar tersebut, juga dengan berakhirnya masa kerja Komisioner KPU Kabupaten Kuningan tahun 2018-2023 pada 24 Desember 2023 ini, maka KPU Provinsi Jabar mengeluarkan Surat Keputusan KPU tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPU di 9 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.
“Bahwa dalam hal jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. tidak mencapai kuorum untuk melaksanakan rapat pleno rapat pleno dan/atau pelaksanaan tahapan disebabkan terdapat anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap, seluruh tugas pelaksanaan rapat pleno dan/atau pelaksanaan tahapan diambil alih oleh Komisi Pemilihan Umum setingkat di atasnya,” demikian dituliskan pada SK tersebut.
Dengan berakhirnya masa kerja Komisioner KPU Kabupaten Kuningan periode 2018-2023 pada 24 Desember ini, maka terjadi kekosongan komisioner di KPU Kabupaten Kuningan.
Maka, untuk tahapan Pemilu selanjutnya, kewenangan komisioner KPU Kabupaten Kuningan diambil alih oleh KPU Provinsi Jawa Barat.
Adapun 9 KPU kabupaten/kota di Jawa Barat yang diambil alih wewenangnya oleh KPU Provinsi Jawa Barat adalah Kabupaten Bogor, Ciamis, Kuningan, Majalengka, Pangandaran dan Subang.
Kemudian KPU Kota Bandung, Kota Banjar dan Kota Bogor.
Pengambilalihan kewenangan KPU Kabupaten/Kota oleh KPU Provinsi Jawa Barat ini akan berakhir saat diputuskan 5 komisioner KPU Kabupaten/Kota periode 2023-2028 hasil seleksi. (Nars)