Komitmen Ketat Bawaslu Kuningan: Pengawasan Logistik Pemilu 2024 Demi Pemilu yang Berkualitas
Komitmen Ketat Bawaslu Kuningan: Pengawasan Logistik Pemilu 2024 Demi Pemilu yang Berkualitas
KUNINGAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan berkomitmen untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap proses pengadaan dan distribusi logistik Pemilu 2024.
Agar terwujud kesamaan persepsi terhadap pengawasan pengadaan dan distribusi logistik Pemilu 2024 ini, Bawaslu Kuningan menggelar agenda Rapat Koordinasi, selama 2 hari (Kamis-Jumat, 07-08/12/2023), di Hotel Montana Kuningan.
Rakor ini melibatkan peserta dari anggota pengawas Bawaslu Kuningan dan Panwascam se-Kabupaten Kuningan. Hadir sebagai narasumber, Mantan Ketua KPU Kuningan, Hj Heni Susilawati.
Dijelaskan narasumber, pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kuningan adalah bagian dari upaya melayani pemilih yang memiliki hak agar suara yang mereka berikan pada Pemilu bisa benar-benar menghasilkan para wakil rakyat dan pemimpin yang diharapkan.
Pada pelaksanaannya, logistik Pemilu ini rentan menghadapi permasalahan yang tidak bisa dianggap kecil. Beberapa potensi permasalahan yang dihadapi dalam pengadaan dan distribusi logistik Pemilu ini adalah kondisi cuaca, iklim dan bencana alam.
“Kemudian, masalah kondisi geografis, jarak lokasi dan kesulitan medan. Belum lagi, ada juga kemungkinan terjadinya surat suara tertukar antar Dapil,” terang Heni.
Untuk logistik surat suara, imbuhnya, perlu diperhatikan dalam hal keamanan, dan kerahasiaan dalam percetakan, pendistribusian dan penyimpanan.
Heni juga menjelaskan berbagai macam logistik yang dibutuhkan pada pelaksanaan Pemilu dan siapa yang bertanggung jawab dalam pelaksanaannya dan pengawasannya. Logistik Pemilu ini mulai dari perlengkapan pemungutan suara, perlengkapan pemungutan suara lainnya dan dukungan perlengkapan lainnya, harus sesuai secara jumlah, sasaran, jenis, dan waktu dalam hal pendistribusiannya.
Pengawas juga, sebut Heni, perlu memperhatikan distribusi logistik dalam keadaan darurat. Seperti pada hal terjadinya bencana, kerusakan sarana dan prasarana, perkembangan situasi politik dan pemberlakuan kebijakan pemerintah asing di luar negeri.
“Siapa yang bisa menyatakan keadaan darurat? Untuk keadaan darurat bencana, kondisi cuaca dinyatakan oleh BMKG, layanan transportasi dinyatakan oleh Perhubungan, dan keadaan bencana dinyatakan oleh BNPB (BPBD),” papar dia.
Sementara, Kordiv SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kuningan, Yayan Supriyatna, menjelaskan, kegiatan Rakor ini ditujukan agar sumberdaya pengawas Pemilu di Kabupaten Kuningan benar-benar siap dan bekerja sesuai fungsinya di saat mulainya pengadaan dan distribusi logistik Pemilu 2024.
Baca selanjutnya di halaman 2 >>