KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan memiliki ambisi besar untuk menarik 500 investor baru dalam lima tahun ke depan, sebuah target yang tertuang dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 yang sedang dirampungkan pembahasannya oleh DPRD. Namun, tercapainya target ini sangat bergantung pada keberadaan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang jelas dan tegas. Pansus RPJMD DPRD Kuningan telah menyoroti pentingnya penuntasan RTRW. Anggota Pansus, Peri Arianto, mengungkapkan bahwa saat ini Kuningan masih mengacu pada Perda Tahun 2011 yang akan direvisi. Peri berharap, revisi dan penyelesaian RTRW dapat segera terwujud untuk memberikan kepastian hukum bagi para investor. "Tanpa RTRW yang final, para pengusaha akan ragu menanamkan modalnya, lantaran ketidakjelasan tata ruang akan menimbulkan potensi masalah di kemudian hari," sebut Anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Kuningan ini, akhir pekan kemarin. https://kuninganreligi.com/dprd-kuningan-rampungkan-pembahasan-rpjmd-2025-2029-selain-peningkatan-pad-ini-yang-disoroti/ Namun, target ambisius ini juga memicu perhatian dari pegiat lingkungan. Sekretaris DPD Gema Jabar Hejo Kuningan, Nanang Subarnas, menyampaikan pandangannya terkait pentingnya RTRW yang tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi investor, tetapi juga menjamin keberlanjutan lingkungan hidup di Kuningan. "Kami tidak alergi terhadap masuknya investasi ke Kuningan, karena itu bisa menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan perekonomian masyarakat," ujar Nanang. https://kuninganreligi.com/direktur-rsud-linggajati-dinonaktifkan-bupati-kuningan-usut-tuntas-kematian-janin/ Tapi, menurutnya, RTRW yang akan dibuat nanti jangan sampai mengorbankan lingkungan. Kuningan ini dikenal sebagai kabupaten konservasi, sumber mata air penting bagi wilayah sekitarnya. Jangan sampai demi investasi, nanti justru merusak lingkungan sendiri. Gema Jabar Hejo menekankan bahwa RTRW harus secara tegas mengatur zona-zona perlindungan lingkungan, kawasan resapan air, dan wilayah-wilayah yang tidak boleh dijamah pembangunan industri besar. "RTRW harus jelas membatasi di mana investasi boleh masuk dan di mana tidak. Jangan sampai ada tumpang tindih perizinan atau bahkan legalisasi perusakan lingkungan atas nama investasi," tambahnya. Ia juga berharap pemerintah daerah dan DPRD melibatkan partisipasi publik, khususnya organisasi lingkungan, dalam proses penyusunan dan finalisasi RTRW. "Ini penting agar RTRW yang dihasilkan benar-benar komprehensif, mengakomodasi kepentingan semua pihak, dan yang paling penting, berpihak pada kelestarian lingkungan Kuningan," tegas Nanang. Pansus RPJMD DPRD Kuningan menargetkan sidang paripurna dan rekomendasi hasil pembahasan RPJMD 2025-2029 dapat dilaksanakan pada 31 Juli 2025. (Nars)