Legislator Jabar Hj Ika Siti Rahmatika Sosialisasi Perda Desa Wisata: Dorong Pemerataan Ekonomi Berbasis Desa
KUNINGAN – Anggota Komisi 2 DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj Ika Siti Rahmatika, menyelenggarakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat tentang Desa Wisata di Aula Hotel Purnama, Kabupaten Kuningan, Sabtu (19/10/2024).
Acara ini dihadiri oleh sejumlah kepala desa dari wilayah Kabupaten Kuningan yang memiliki potensi wisata desa.
Anggota DPRD dari Daerah Pemilihan Jabar XIII (meliputi Kabupaten Kuningan, Ciamis, Pangandaran, dan Kota Banjar), Hj Ika Siti Rahmatika menjelaskan Perda ini bertujuan untuk mendorong pemerataan ekonomi berbasis desa, terutama melalui pengembangan desa wisata.
“Peraturan Daerah ini sangat berguna bagi masyarakat Kabupaten Kuningan, terutama untuk pemerataan perekonomian yang berbasis desa,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) terus berupaya mendorong pertumbuhan desa wisata melalui regulasi yang mengatur tahap perkembangan desa wisata, mulai dari desa yang baru merintis, berkembang, hingga desa mandiri wisata.
Dalam kesempatan tersebut, Hj Ika menyampaikan bahwa kepala desa yang memiliki potensi wisata atau desa penunjang desa wisata merupakan sasaran utama dari penyebarluasan Perda ini.
“Kami berharap, dengan adanya Perda ini, para kepala desa dapat saling bekerja sama dan mendukung satu sama lain dalam membangun desa wisata,” tuturnya.
Sementara, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Kuningan, DR Charlan, turut hadir dalam acara tersebut dan memberikan apresiasi atas upaya penyebarluasan Perda Desa Wisata ini.
Menurutnya, sinergi antara Pemprov Jabar dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan sangat diperlukan untuk mengembangkan sektor pariwisata.
“Saat ini, Kuningan sudah memiliki 25 desa wisata, dan kami akan terus melakukan pembinaan dan pengembangan. Kami juga sedang menginventarisir potensi desa lainnya yang dapat dikembangkan sebagai desa wisata,” ujar Charlan.
Ia menambahkan bahwa tidak semua desa dapat menjadi desa wisata, namun desa-desa penunjang juga diperlukan untuk mendukung keberadaan desa wisata, terutama dalam hal atraksi wisata dan produk UMKM yang menjadi daya tarik bagi pengunjung.
Charlan berharap, dengan adanya Perda Desa Wisata ini, desa-desa di Kuningan yang memiliki potensi wisata dapat berkembang lebih baik, serta memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian masyarakat setempat. (Nars)