Mulai Berlaku Januari 2024, Ini Daftar Kenaikan Gaji Buruh/Pekerja se-Jawa Barat di 27 Kota/Kabupaten
Mulai Berlaku Januari 2024, Ini Daftar Kenaikan Gaji Buruh/Pekerja se-Jawa Barat di 27 Kota/Kabupaten
JAWA BARAT – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat sudah memutuskan besaran kenaikan gaji/upah minimum untuk para buruh/pekerja perusahaan di 27 kabupatén/kota se-Jawa Barat.
Dari data besaran UMK 2024 se-Jawa Barat, Kota Bekasi menempati urutan besaran UMK tahun 2024 yang paling tinggi, yakni Rp 5.343.430 . Sedangkan untuk besaran UMK tahun 2024 terendah di Jawa Barat dimiliki oleh Kota Banjar, yakni sebesar Rp 2.070.192 .
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin membuat Surat Keputusan nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang besaran UMK Kabupaten/Kota tahun 2024 se-Jabar ini pada Kamis (30/11/2023) lalu. Besaran UMK tersebut mulai berlaku mulai Bulan Januari 2024.
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin dalam SK Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 ini menyebutkan, upah minimum kabupaten/kota ini dihitung sesuai formulasi penghitungan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Keputusan ini juga memperhatikan adanya regulasi Surat Menteri Ketenagakerjaan RI terkait Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024,” sebut Bey dalam SK tersebut.
Pihaknya juga mengklaim telah memperhatikan Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
“Kami juga mempertimbangkan rekomendasi Bupati/Wali Kota dari 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat perihal Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024,” katanya.
Selanjutnya keputusan ini juga memperhatikan Saran dan Pertimbangan Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang dikeluarkan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat. Juga hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat terhadap 27 (dua puluh tujuh) Rekomendasi UMK.
Berikut besaran UMK Tahun 2024 dari 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat berdasarkan keputusan PJ Gubernur Jawa Barat:
1. DAERAH KOTA BEKASI Rp 5.343.430
2. DAERAH KABUPATEN KARAWANG Rp 5.257.834
3. DAERAH KABUPATEN BEKASI Rp 5.219.263
4. DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA Rp 4.499.768
5. DAERAH KABUPATEN
SUBANG Rp 3.294.485
6. DAERAH KOTA DEPOK Rp 4.878.612
7. DAERAH KOTA BOGOR Rp 4.813.988
8. DAERAH KABUPATEN BOGOR Rp 4.579.541
9. DAERAH KABUPATEN SUKABUMI Rp 3.384.491
10. DAERAH KABUPATEN CIANJUR Rp 2.915.102
11. DAERAH KOTA SUKABUMI Rp 2.834.399
12. DAERAH KOTA BANDUNG Rp 4.209.309
13. DAERAH KOTA CIMAHI Rp 3.627.880
14. DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT Rp 3.508.677
15. DAERAH KABUPATEN
SUMEDANG Rp 3.504.308
16. DAERAH KABUPATEN BANDUNG Rp 3.527.967
17. DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU Rp 2.623.697
18. DAERAH KOTA CIREBON Rp 2.533.038
19. DAERAH KABUPATEN CIREBON Rp 2.517.730
20. DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA Rp 2.257.871
21. DAERAH KABUPATEN KUNINGAN Rp 2.074.666
22. DAERAH KOTA TASIKMALAYA Rp 2.630.951
23. DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA Rp 2.535.204
24. DAERAH KABUPATEN GARUT Rp 2.186.437
25. DAERAH KABUPATEN CIAMIS Rp 2.089.464
26. DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN Rp 2.086.126
27. DAERAH KOTA BANJAR Rp 2.070.192
(Nars)