Kuningan Religi

Portal Berita dan Informasi Kabupaten Kuningan sesuai Realita

berita headline kabupaten kuningan Pilkada Kuningan politik

Nuzul Rachdy: Ada Upaya Politisasi PMI di Acara Baksos Desa Cengal

KUNINGAN – Polemik ketidakhadiran Palang Merah Indonesia (PMI) dalam acara bakti sosial di Desa Cengal, Kecamatan Japara, yang diprakarsai oleh pendukung salah satu pasangan calon (paslon) Bupati Kuningan, berujung pada ancaman pelaporan.

Isu ini mendapatkan perhatian serius dari Tim Pemenangan Paslon M. Ridho Suganda dan H. Kamdan, terutama terkait akan dilaporkannya pihak PMI oleh pihak penyelenggara baksos.

Ketua DPC PDIP Kuningan sekaligus Ketua Tim Pemenangan Paslon M. Ridho Suganda-H. Kamdan, Nuzul Rachdy, menilai tudingan dari pihak yang berafiliasi dengan paslon lain terlalu berlebihan dan mengarah pada politisasi.

“Ketidakhadiran PMI di acara tersebut sudah tepat. Acara itu bernuansa kampanye, dan PMI sebagai organisasi kemanusiaan harus netral. Justru saya merasa aneh dengan panitia yang akan melaporkan PMI ke pusat,” ujar Nuzul.

Menurutnya, panitia acara yang mengancam akan melaporkan PMI merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dan PP Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah.

Namun, Nuzul menegaskan bahwa regulasi yang disebutkan tersebut tidak relevan dengan kegiatan bakti sosial yang mereka selenggarakan.

“Jangan-jangan ini jebakan. Jika PMI hadir, mereka bisa melakukan framing bahwa PMI mendukung salah satu paslon. Ini musim framing dan klaim-klaiman,” tambahnya.

Nuzul juga mengingatkan bahwa netralitas PMI harus dijaga agar tidak digunakan untuk meningkatkan elektabilitas paslon tertentu.

“Jangan sampai PMI dipolitisasi untuk menaikkan elektabilitas calon yang elektabilitasnya rendah,” katanya.

Sementara itu, Agus Mauludin, mewakili Ketua PMI Kabupaten Kuningan, H. Ika Rahmatika, menjelaskan bahwa tugas PMI hanya ada dua, yakni di masa damai dan masa perang. Berdasarkan Pasal 22 UU Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.

Menurutnya, tugas PMI mencakup pemberian bantuan saat konflik bersenjata, kerusuhan, serta pelayanan darah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PMI juga bertugas melakukan pembinaan relawan, pendidikan terkait kepalangmerahan, dan membantu penanganan musibah atau bencana di dalam maupun luar negeri.

Agus menambahkan bahwa peran serta masyarakat dalam kegiatan PMI diatur dalam Pasal 32 UU Kepalangmerahan.

“Masyarakat bisa memberikan bantuan tenaga, dana, serta fasilitas untuk mendukung kegiatan PMI. Aturannya sudah jelas, dan ketidakhadiran PMI di acara yang berbau politis ini sudah sesuai,” tandasnya. (Nars)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *