Kuningan Religi

Portal Berita dan Informasi Kabupaten Kuningan sesuai Realita

berita headline kabupaten kuningan Khazanah Islam

PAM Tirta Kamuning Membebaskan Tagihan Air untuk Musholla dan Masjid di Kabupaten Kuningan Selama Bulan Ramadhan

KUNINGAN – Memasuki bulan suci Ramadhan 1445 H, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Tirta Kamuning mengumumkan kebijakan spesial dengan membebaskan tagihan air untuk musholla dan masjid di seluruh Kabupaten Kuningan.

Kebijakan ini diumumkan oleh Direktur PAM Tirta Kamuning, Ukas Suharfaputra, melalui berbagai platform media sosial.Menurut Ukas Suharfaputra, kebijakan ini berlaku untuk periode pembayaran bulan April 2024.

“Kami berkomitmen untuk mendukung ibadah umat Islam di Kabupaten Kuningan dengan membebaskan tagihan air untuk musholla dan masjid selama bulan suci Ramadhan,” ungkapnya.

Kebijakan ini merupakan upaya PAM Tirta Kamuning untuk memberikan kontribusi positif dalam mendukung kegiatan ibadah selama bulan Ramadhan.

Dengan membebaskan tagihan air, diharapkan musholla dan masjid dapat fokus pada kegiatan ibadah dan pengabdian kepada masyarakat.

“Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh umat Islam di Kabupaten Kuningan dalam menjalankan ibadahnya selama bulan Ramadhan,” tambah Ukas Suharfaputra.

Para pengurus musholla dan masjid di Kabupaten Kuningan diminta untuk mengajukan klaim tagihan air mereka pada bulan April 2024 untuk dapat memperoleh keuntungan dari kebijakan ini.

PAM Tirta Kamuning siap untuk memberikan bantuan dan dukungan teknis bagi para pengurus dalam proses klaim tagihan. (Nars)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *