Panwascam Cimahi: Peserta Pemilu Jangan Abaikan Pemberitahuan Kegiatan Kampanye ke Pengawas
Panwascam Cimahi: Peserta Pemilu Jangan Abaikan Pemberitahuan Kegiatan Kampanye ke Pengawas
CIMAHI – Dua Pekan menjelang berakhirnya masa kampanye Pemilu 2024, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cimahi, Kabupaten Kuningan, tak bosan-bosannya meminta kepada peserta Pemilu yang akan melakukan kegiatan kampanye di wilayah kerjanya, untuk menyampaikan surat pemberitahuan kegiatan sebelum waktu pelaksanaannya.
Hal ini ditekankan Panwascam Cimahi, karena masih banyak kegiatan kampanye liar yang dilakukan para peserta kampanye, dari hasil pengawasan pihaknya.
“Ya bisa dikatakan liar, karena sering kita tidak mendapatkan surat tembusan pemberitahuan kegiatan kampanye tersebut. Tahu-tahu sudah digelar saja, ini sering ditemukan oleh para pengawas kita,” kata Ketua Panwascam Cimahi, Maya Suara, saat konferensi pers di Dapil 4 Kuningan, Sabtu (27/01/2024).
Pihaknya meminta kepada para peserta Pemilu baik itu dari partai politik, Calon Anggota Legislatif maupun tim kampanye Capres-cawapres, harus memperhatikan bahwa surat pemberitahuan kegiatan ini memang penting dan wajib dilaksanakan sesuai aturan.
“Kalau terjadi pelanggaran kita tidak akan segan untuk menegur dan bahkan membuat laporan hasil pengawasan yang bisa berlanjut di tangani Bawaslu,” ujarnya.
Hal lain yang sangat penting, dalam pengawasannya, adalah masih banyak para peserta Pemilu yang tidak mengindahkan aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam bentuk banner dan baliho.
“Aturannya sudah jelas, terkait lokasi pemasangan, jangan dipasang di pohon, di fasilitas umum, di lokasi bangunan pemerintah, dan lainnya. Jadi bilamana ada yang melanggar kita langsung koordinasi dengan satpol PP dan Forkopimcam untuk dilakukan penertiban,” papar Maya.
Selain itu, setiap akan memasang APK di lokasi tertentu, peserta pemilu diminta untuk memastikan apakah lokasi tersebut tidak akan menimbulkan masalah jika dipasang APK.
“Seperti contoh, kemarin, kita baru saja memediasi adanya kesalahpahaman antara tim Capres 01 dan 02 soal ‘perebutan’ lokasi pemasangan baliho,” ujarnya lagi.
Pada kasus tersebut, imbuhnya, tim Paslon Capres-cawapres 01 memasang APK di halaman rumah warga tanpa izin pemilik tempat. Kemudian, ada Tim Capres-cawapres 02 yang juga memasang APK di tempat yang sama, sehingga terjadi perselisihan.
“Ternyata lokasi tersebut punya warga yang pro ke Capres-cawapres 02, juga karena tidak ada izin dari pemilik tempat, maka APK 01 kita minta untuk dipindahkan ke lokasi lain,” jelasnya.
Masih bermunculannya APK-APK baru di wilayah Kecamatan Cimahi, akan terus diawasi oleh Panwascam Cimahi sehingga tidak terjadi lagi perselisihan seperti kasus tersebut.
“Pengawasan ini tentu membutuhkan keterlibatan semua pihak, masyarakat juga bisa ikut membantu dalam pengawasan ini, agar tahapan Pemilu bisa berjalan dengan tertib dan lancar,” tandas Maya. (Nars)