Selain Baliho Istri Mantan Bupati Kuningan, Ada 3 APK di Papan Reklame Lain Disebut Melanggar, Kapan Ditertibkan?
Selain Baliho Istri Mantan Bupati Kuningan, Ada 3 APK di Papan Reklame Lain Disebut Melanggar, Kapan Ditertibkan?
KUNINGAN – Keberadaan baliho Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Jabar XIII, bergambar Istri mantan Bupati Kuningan, Ika Acep Purnama, disebut Bawaslu Kuningan melanggar dan rencananya akan dilakukan penertiban.
Hal itu disebutkan Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, saat dikonfirmasi wartawan Kuningan Religi, Sabtu (30/12/2023) sore.
“Sedang dikoordinasikan dengan pihak terkait, mudah-mudahan 4 reklame yang melanggar bisa segera dilakukan penertiban,” ujar Firman saat ditanya perihal status baliho peserta Pemilu 2024 yang berada di sekitar perkantoran Satpol PP Kuningan, Jalan RE Martadinata Kuningan.
Selain Baliho bergambar Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Jabar XIII ini, Ia menyebutkan ada 3 papan reklame lain yang dikatakannya melanggar, yakni yang berada di sekitar Kuningan Kota dan di Kecamatan Luragung.
Terpisah, Kasat Pol PP Kuningan, Agus Basuki saat dikonfirmasi juga menyebutkan perihal penertiban baliho-baliho yang melanggar tersebut, sudah dikoordinasikan dengan Bawaslu Kuningan.
“Sudah dikoordinasikan dengan Bawaslu, karena penertibannya harus bersama sama Bawaslu di masa kampanye,” katanya.
Untuk pelaksanaan penertiban baliho-baliho yang melanggar tersebut, Agus mengatakan sedang menunggu kesiapan dari Bawaslu Kuningan untuk waktu kapan dilaksanakannya.
Berdasarkan informasi terhimpun, sejumlah baliho peserta Pemilu 2024, bergambar Caleg disinyalir melanggar aturan dan akan ditertibkan. Hal ini berdasarkan pengawasan pihak Bawaslu Kuningan melalui Panwascam Kuningan dan Luragung.
Keempat alat peraga kampanye ini, masih menurut informasi tersebut, berada di tempat-tempat yang terlarang untuk memasang APK berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kuningan nomor 647 tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.Berdasarkan Keputusan KPU Kuningan tersebut, lokasi yang dilarang untuk kegiatan Kampanye adalah Jalan Siliwangi Kuningan mulai dari Bundaran Cijoho sampai Taman Kota Kuningan dan Tempat Pendidikan.
Adapun APK-APK yang disebutkan melanggar lokasi pemasangan ini adalah 2 APK (Caleg DPR RI dari PPP dan Partai PDIP) berbentuk Billboard yang melintang di atas Jalan Siliwangi (Depan SMPN 1 Kuningan), Baliho Capres-cawapres nomor urut 2/Prabowo-Gibran di Bundaran Cijoho Kuningan.Kemudian, satu baliho/papan reklame Caleg DPRD Kabupaten Kuningan di sekitar SDN 1 Luragunglandeuh Kecamatan Luragung. (Nars)