Setelah Warga Cigedang, Pemilik Tanah di Luragung Tonggoh Pun Menolak Rencana Galian C di Jatiragas
KUNINGAN – Masyarakat Desa Luragung Tonggoh dan para pemilik tanah di Jatiragas, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, secara tegas menolak rencana Galian C yang akan dilakukan di wilayah tersebut.
Penolakan ini disampaikan dalam sebuah pertemuan yang digelar oleh Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Luragung Tonggoh pada Ahad (27/10/2024).
Pertemuan tersebut dibuka dengan pemaparan dari Kepala Desa Luragung Tonggoh, Ketua BPD, serta perwakilan dari pihak perusahaan, Berkah Islami, yang rencananya akan melakukan proyek galian di wilayah Jatiragas.
Namun, warga dan pemilik tanah di sekitar lokasi menyatakan keberatan mereka atas rencana tersebut karena khawatir akan dampak negatifnya.
Salah seorang pemilik tanah dari Cigedang, Ikin, menolak rencana galian secara tegas dan menyatakan tidak akan menjual lahannya kepada perusahaan tambang.
Hal senada juga diutarakan oleh Iwan, yang juga pemilik tanah asal Luragung Tonggoh. Ia memperingatkan bahwa proyek galian akan berpotensi menimbulkan konflik sosial di masyarakat, sebagaimana yang telah terjadi di Desa Luragung Landeuh.
Iwan juga mengkhawatirkan dampak pada saluran irigasi yang mengairi lahan pertanian di tiga desa, yaitu Luragung Tonggoh, Cigedang, dan Andamui.
“Jika galian ini diteruskan, irigasi yang mengairi sawah kami dikhawatirkan akan terputus, ini jelas merugikan para petani,” ujarnya.
Penolakan ini semakin kuat setelah masyarakat Desa Cigedang bersama pemerintah desa menolak rencana Galian C pada 20 Oktober 2024 lalu.
Warga pada akhirnya memahami dampak ekologis yang ditimbulkan oleh galian tersebut, termasuk risiko kerusakan lingkungan dan potensi konflik sosial.
Pemahaman masyarakat terhadap dampak buruk galian kian meningkat, terlebih setelah mereka menyaksikan kerusakan lingkungan nyata yang telah terjadi di Desa Luragung Landeuh akibat proyek serupa.
Warga semakin sadar bahwa eksploitasi galian hanya akan merugikan mereka dalam jangka panjang.
Pada pertemuan tersebut menyimpulkan, masyarakat Luragung Tonggoh dan para pemilik tanah di Jatiragas secara bulat menolak rencana Galian C di wilayah mereka.
Mereka berharap agar Pemerintah Kabupaten Kuningan lebih selektif dan peka dalam memberikan rekomendasi izin galian kepada pemerintah provinsi, terutama di kawasan yang dapat berdampak langsung pada kehidupan para petani.
“Kami ingin pemerintah lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan, karena dampak negatifnya sudah jelas di depan mata,” pungkas Iwan. (NARS)